TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan untuk empat pejabat Balai Pembangunan Jalan Nasional hari ini, Rabu, 18 Mei 2016. Pemeriksaan itu terkait dengan tindak pidana korupsi dalam proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Mereka adalah Abdul Hamid Payapo alias Mito, pejabat pembuat komitmen (PPK) Halmahera IV PJN Wilayah 2 Maluku Utara BPJN IX; Untung Rusmanto, PPK Pulau Morotai PJN Wilayah 1 Maluku Utara BPJN IX; Samad Abas, PPK Halmahera 2 PJN Wilayah 1 Maluku Utara BPJN IX; dan Navy Anugrah, Kepala Kelompok Kerja Wilayah 1 BPJN Maluku Utara.
Keempatnya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Taufan Tiro. "Konfirmasi seputar rencana dan proses pengadaan," kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dihubungi.
Andi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari terdakwa Abdul Khoir, Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama.
Saat persidangan Abdul Khoir, Direktur PT Windu Tunggal Utama itu menyebutkan pernah memberikan uang kepada Andi sebesar Rp 7 miliar dan kepada Amran sebesar Rp 13,78 miliar.
Abdul Khoir telah didakwa memberikan suap Rp 3,28 miliar kepada anggota Komisi V, Damayanti Wisnu Putranti, guna memuluskan proyek Kementerian Pekerjaan Umum.
KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi pada proyek jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Akibat perbuatannya, Andy dikenai Pasal 12-a atau 12-b atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
MAYA AYU PUSPITASARI
Baca juga:
Karyawati Diperkosa & Dibunuh: 31 Adegan, Pelaku Sempat Bercumbu
Karyawati Diperkosa & Ditusuk Gagang Cangkul: Inilah 3 Setan Pemicunya