TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa staf khusus Gubernur DKI Jakarta, Sunny Tanuwidjaja, Rabu, 18 Mei 2016. Sunny diperiksa untuk kasus dugaan suap pembahasan rancangan peraturan daerah reklamasi di Teluk Jakarta.
Sunny tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi sekitar pukul 09.30. Sunny terlihat memakai baju batik warna abu dan cokelat tua. Pria itu lalu menyapa awak media yang langsung mengerubunginya. "Pagi.. pagi.. Nanti ya setelah BAP," ucapnya sambil menyunggingkan senyum.
Hari ini, Sunny diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mohamad Sanusi. Ini adalah pemeriksaannya yang ketiga kali. Sunny diperiksa karena ia diduga mengetahui banyak hal terkait dengan pembahasan reklamasi.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi Yuyuk Andriati Iskak mengatakan pemeriksaan terhadap Sunny hari ini merupakan pemeriksaan lanjutan. "Melanjutkan pemeriksaan sebelumnya tentang keterlibatannya dalam mengatur pertemuan yang membicarakan kontribusi pengembang dan juga izin reklamasi," ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Selain Sunny, lembaga antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan untuk anggota Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Mohamad Sangaji alias Ongen untuk kasus yang sama. Namun, politikus Hanura itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ariesman Widjaja.
Sejak operasi tangkap tangan pada akhir Maret lalu, lembaga antirasuah sudah menetapkan tiga tersangka, yaitu Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi; bos Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja; dan karyawan Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro.
Penyuapan itu diduga dilakukan pihak Podomoro untuk memuluskan pembahasan raperda reklamasi yang sempat alot. Pembahasan yang tak kunjung usai itu diakibatkan karena tak adanya kesepakatan antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan anggota Baleg terkait dengan penetapan biaya kontribusi.
MAYA AYU PUSPITASARI