Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setelah MA, Pengadilan Negeri Kepanjen Pakai Sistem Kamar  

image-gnews
Ilustrasi. TEMPO/ Ali Said
Ilustrasi. TEMPO/ Ali Said
Iklan

TEMPO.CO, Malang - Di seluruh persada Indonesia hanya Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri Kepanjen yang memakai sistem kamar. Tanpa penerapan sistem kamar, hakim dianggap masih bisa menangani semua perkara.

Para pencari keadilan belum sepenuhnya bisa mendapat keadilan melalui proses peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Ketidakpuasan pencari keadilan umumnya dikarenakan hakim tidak konsisten dalam menjatuhkan hukuman (vonis), proses persidangan bertele-tele, minutasi (pemberkasan perkara yang sudah diputus baik yang telah atau belum berketetapan hukum tetap) putusan terlalu lama, sampai proses administrasi perkara yang membingungkan.

“Kondisi demikian sangat kami sadari, makanya kami berani membuat terobosan dengan menerapkan sistem kamar. Di Indonesia, yang pakai sistem kamar hanya MA (Mahkamah Agung) dan kantor kami. Ini sebagai wujud nyata reformasi tata kelola peradilan,” kata Kepala Pengadilan Negeri Kepanjen Edward T.H. Simarmata kepada Tempo, Selasa sore, 17 Mei 2016.

Edward menjelaskan penerapan sistem kamar di hadapan 32 kepala pengadilan tingkat pertama empat lingkungan (negeri, agama, tata usaha negara, dan militer), serta 36 sekretaris pengadilan negeri dan pengadilan agama peserta Pendidikan dan Latihan Pimpinan Pengadilan dan Studi Banding Pengadilan Negeri dari Wilayah Hukum dan Pengadilan Tinggi Bali. Para peserta melakukan benchmarking di kantor Pengadilan Negeri Kepanjen mulai Selasa sampai Rabu, 18 Mei tahun ini.

Ia menjelaskan, penerapan sistem kamar untuk penanganan perkara di peradilan tingkat pertama bertujuan untuk secara drastis mengubah tata kerja pembacaan berkas dan menentukan bahwa kalender persidangan ditentukan di awal ketika pembacaan berkas dimulai. Kebijakan ini akhirnya mendukung pelaksanaan sistem kamar sekaligus memastikan penyelesaian perkara yang lebih cepat dan transparan. Dengan begitu akhirnya tak ada disparitas putusan yang terjadi.

Ketua PN nantinya dapat mengontrol hasil putusan dari majelis hakim sesuai dengan perkara dari masing-masing kamar dengan mengadakan rapat evaluasi yang diadakan tiap bulan.

Edward memastikan hingga sekarang sistem kamar yang diterapkan PN Kepanjen tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Malah, ia menegaskan, sistem kamar sangat sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta bersesuaian dengan Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 yang dirilis Mahkamah Agung.

Ia memastikan tiada keberatan dari Mahkamah Agung lantaran MA menyadari pembagian perkara merupakan diskresi ketua pengadilan negeri. “Jadi, Bapak dan Ibu sekalian, kami tetap jalan terus alias show must go on,” ujar Edo, panggilan akrab Edward.

Secara sederhana, Edward mendefinisikan, sistem kamar adalah sistem pengelompokan hakim berdasarkan kompetensi dan kewenangan masing-masing hakim. Penerapan sistem kamar di PN Kepanjen diawali keikutsertaan PN Kepanjen dalam lomba Inovasi Mahkamah Agung 2015.

Sistem kamar diuji coba lebih dulu pada Agustus 2015 atau sebulan setelah Edward menjadi kepala PN Kepanjen. Alumnus Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta, ini memberi dua alasan penerapan sistem kamar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pertama, pemberlakuan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) atau case tracking system, ketua pengadilan dituntut bertanggung jawab atas penyelesaian perkara di pengadilan. Aturan yang prinsipil, penyelesaian perkara perdata, termasuk minutasi, harus selesai maksimal dalam tempo lima bulan. Sedangkan perkara pidana harus tuntas dalam waktu empat bulan.

Kedua, kewenangan membagi perkara kepada hakim ada pada ketua pengadilan. Kewenangan ini diatur dalam Buku II Pedoman dan Pelaksanaan Administrasi Pengadilan.

Dalam sistem kamar dibentuk dua kelompok kamar hakim, yaitu pidana dan perdata. Kelompok hakim perdata berjumlah empat orang yang dipimpin ketua pengadilan dan kelompok hakim pidana berjumlah tujuh orang yang dipimpin wakil ketua pengadilan. Dalam setiap kamar mempunyai ruang sidang tetap dan kelompok panitera pengganti tetap yang bersidang bergantian.

Lalu dilakukan tiga uji coba, yakni hakim menangani semua perkara (perdata dan pidana), sistem kamar (hakim menangani berdasar jenis perkara perdata atau pidana), dan spesialisasi sistem kamar. Dengan memakai sistem kamar, maka hakim bekerja berdasarkan jenis perkara perdata atau pidana. Sedangkan dengan memakai spesialisasi dalam sistem kamar, hakim menangani berdasarkan kualifikasi perkara. Perkara pidana, misalnya, narkoba, pencurian, dan penganiayaan. Perkara perdata, contohnya, perbuatan melawan hukum (PMH), wanprestasi, tanah, dan cerai.

“Dari uji coba itu, kami berkesimpulan bahwa spesialisasi dalam sistem kamar dapat mempercepat penyelesaian perkara dan hakim lebih punya waktu untuk belajar guna memperdalam pertimbangan dalam putusan, serta logika hukum semakin tajam,” kata Edward, pria kelahiran Medan, 46 tahun silam tersebut.

Berdasarkan hasil uji coba pula, maka sejak 7 Januari 2016 sistem kamar diberlakukan permanen di PN Kepanjen, dengan penajaman “Spesialisasi Ketua Majelis”.

Dalam perkara pidana, hakim tertentu menangani perkara anak, lingkungan hidup, penganiayaan, narkotika, pencurian, senjata tajam, serta penipuan atau penggelapan, misalnya begitu. Dalam perkara perdata, hakim tertentu fokus menangani perkara, antara lain, perbuatan melawan hukum, wanprestasi, dan cerai.

ABDI PURMONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

43 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

43 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

52 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

54 hari lalu

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

55 hari lalu

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

55 hari lalu

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.


Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup


Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?


Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.


Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.