TEMPO.CO, Surabaya - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya mulai memeriksa ahli waris pemilik rumah eks markas radio Bung Tomo di Jalan Mawar Nomor 10, Surabaya, Narindrani, 68 tahun, dan Tjintariani, 66 tahun, Selasa, 17 Mei 2016.
Dua ahli waris ini diperiksa ihwal latar belakang sejarah dan motif penjualan bangunan cagar budaya itu. “Kami fokus pada penelusuran sejarah bangunan itu, sejak kapan mereka menempati rumah itu hingga kapan mereka menjual rumah itu,” ujar Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya.
Sekitar lima jam lebih mereka diperiksa tim penyidik Unit Harta Benda (Harda) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Mereka diperiksa di ruang penyidik sejak sekitar pukul 09.00 hingga 14.30.
Setelah diperiksa, dua putri Amin Hadi yang merupakan pembeli utama bangunan itu mengatakan pemeriksaannya seputar sejarah atau latar belakang rumah itu dan proses jual belinya. “Pokoknya sampai saya serahkan kunci rumah itu,” ucap Tjintariani.
Baca: Markas Radio Bung Tomo Dibongkar, Risma Angkat Bicara
Menurut Tjintariani, proses jual-beli rumah bapaknya itu tidak ada bedanya dengan jual-beli rumah biasa. Namun, karena rumah itu berstatus bangunan cagar budaya, maka terlihat rumit. Padahal ia mengaku selama ini tidak pernah mendapat surat keputusan (SK) cagar budaya itu. Data-data tertulis tentang sejarah rumah itu pun mereka tidak punya. “Kami hanya dengar dari orang-orang yang pernah tahu dan mendengar bahwa bangunan itu bekas markas radio Bung Tomo,” tuturnya.
Selain itu, selama bertahun-tahun tinggal di rumah itu, ia tidak pernah mendapat diskon pajak bumi dan bangunan sebesar 50 persen yang menjadi program Pemerintah Kota Surabaya. Bahkan mereka baru mengetahui bahwa ada diskon 50 persen sejak kasus pembongkaran itu mencuat ke permukaan. “Awal ditetapkan sebagai cagar budaya, kami senang, tapi ternyata malah seperti ini,” kata Tjintariani.
Baca: Pemkot Surabaya Pidanakan Pembongkar Markas Radio Bung Tomo
Kedua ahli waris berharap Pemerintah Kota Surabaya memberikan dokumen tertulis dan SK kepada pemilik rumah bangunan cagar budaya itu, supaya kasus serupa tak terulang. “Semoga tidak ada lagi kasus yang sama,” ujarnya.
MOHAMMAD SYARRAFAH