TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar menyatakan, saat ini Dewan Jabatan dan Kepangkatan Polri (Wanjakti) tengah menggodok beberapa nama pengganti Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri Komisaris Jenderal Anang Iskandar. "Beberapa perwira senior bintang dua dan tiga sedang diproses wanjakti. Kita tunggu dalam waktu dekat," ujar Boy di Mabes Polri Jakarta, Selasa, 17 Mei 2016.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane menyatakan, lembaganya mencatat ada empat nama yang siap menggantikan Anang. Mereka adalah Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Moechgiyarto, Gubernur Akademi Kepolisian Inspektur Jenderal Anas Yusuf, Kepala Polda Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Safaruddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komisaris Jenderal Tito Karnavian.
Neta menuturkan, sebelum ditentukan, nama-nama calon perlu melewati beberapa tahapan. Mereka sebelumnya akan masuk bursa penyaringan, kemudian dipilih oleh Wanjakti. "Setelah dipilih Wanjakti akan keluar telegram rahasia. Kami perkirakan telegram itu keluar pada Jumat ini. Paling lambat minggu depan," ujar Pane, Selasa 17 Mei 2016.
Dari keempat nama tersebut, menurut Neta, ada dua nama yang paling kuat maju sebagai Kabareskrim, yaitu Safaruddin dan Anas Yusuf. "Pertimbangan dua orang karena pengalaman di bidang reserse dan lebih senior," kata Neta.
Anang Iskandar memasuki masa pensiunnya pada awal Juni mendatang. Selain Kabareskrim, masa jabatan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti juga memasuki masa pensiun. Badrodin akan pensiun pada Juli mendatang.
Terkait dengan bursa calon Kapolri, Boy menegaskan saat ini Wanjakti belum menentukan siapa saja calonnya. "Saat ini masih fokus pada Kabareskrim," katanya.
Sempat muncul pandangan pro dan kontra memperpanjang masa jabatan Badrodin Haiti. Untuk memperpanjang itu diusulkan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Aturan ini sebagai payung hukum bahwa dalam kondisi mendesak oahwa jabatan Badrodin diperpanjang.
Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, tidak setuju bila pemerintah sampai mengeluarkan Perpu untuk memperpanjang masa jabatan Badrodin Haiti sebagai Kapolri. "Kalau menerbitkan Perpu hanya terkait dengan perpanjangan masa jabatan Kapolri, akan membuat Presiden Joko Widodo menuai kritik," kata Nasir dalam acara Dialog Nasional bertajuk Wacana Kritis Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri dan Stabilitas Nasional, di Jakarta, Selasa 17 Mei 2016.
Badrodin Haiti mengatakan bahwa keputusan perpanjangan masa jabatannya hak prerogatif Presiden Joko Widodo. Dia menegaskan siap menjalankan apapun keputusan Presiden. "Sebagai prajurit, apa yang ditentukan, tentu saya siap. Pensiun siap, Alhamdulillah, tidak pensiun juga tidak apa-apa. Itu tentu hak prerogatif Presiden."
INGE KLARA SAFITRI | ANTARA