TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa bos PT Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan, selama 7,5 jam. Aguan datang pukul 08.29 dan baru keluar dari gedung KPK pukul 16.01 WIB.
Aguan ke luar bersama pengacaranya Kresna Wasedanto. Aguan hanya tersenyum dan tak berkomentar. Dilindungi dua orang di kanan dan kirinya, Aguan segera memasuki mobil Vellfire putihnya dan segera pergi meninggalkan gedung KPK.
Hari ini, Aguan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi di Teluk Jakarta. "Sebagai saksi untuk melanjutkan pemeriksaan sebelumnya," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati.
Pemeriksaan ini merupakan yang ketiga kalinya bagi Aguan. Sebelumnya, dia telah diperiksa terkait dengan kasus yang sama pada 11 dan 19 April 2016. Pada pemeriksaan pertama, penyidik meminta Aguan memberi kesaksian untuk salah satu tersangka suap reklamasi, yaitu Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
Sedangkan, yang kedua, Aguan diperiksa untuk mengkonfirmasi beberapa pertemuan yang diduga dilakukan bersama beberapa anggota DPRD DKI Jakarta.
Kemarin, sejumlah pejabat DPRD dan swasta sudah diperiksa guna mendalami kasus suap reklamasi ini. Mereka dimintai keterangan seputar rancangan peraturan daerah soal izin reklamasi.
ARIEF HIDAYAT