Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gaji PNS ke-13 dan ke-14 Akan Dibayar di Bulan Berbeda

Editor

Zed abidien

image-gnews
Pegawai negeri sipil se-Jawa Barat mengikuti Apel Besar PNS dengan tema Mari Lanjutkan Membangun Jawa Barat di Lapang Gasibu, Bandung, Senin (27/8). TEMPO/Prima Mulia
Pegawai negeri sipil se-Jawa Barat mengikuti Apel Besar PNS dengan tema Mari Lanjutkan Membangun Jawa Barat di Lapang Gasibu, Bandung, Senin (27/8). TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dibayarkan di bulan yang terpisah dengan tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-14. Menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, gaji tersebut akan diberikan dalam bulan yang sama, yakni Juli mendatang.

"Tidak bersamaan. Nanti (dibayarkan) di dua bulan yang terpisah," ujar Bambang saat ditemui di sela Sidang Tahunan Islamic Development Bank ke-41 di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Mei 2016.

Menurut Bambang, gaji ke-13 dan ke-14 tersebut sudah dianggarkan oleh kementeriannya. Namun, dia enggan memastikan besaran dari anggaran tersebut. "Ya ada lah. (Posnya) dari APBN yang biasa, belanja pegawai. Mekanismenya seperti biasa saja," katanya.

Sebelumnya, Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi mengatakan, pemerintah akan memberikan gaji ke-13 dan THR kepada seluruh Aparatur Sipil Negara atau PNS dalam waktu dekat ini. "Gaji ke-13 diberikan saat anak-anak masuk sekolah, THR akan dibayarkan menjelang lebaran," kata Yuddy.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rencananya, gaji tersebut akan diberikan pada Juli mendatang. Saat ini, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pemberian gaji ke-13 dan THR itu tengah dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Setelah diharmonisasi, RPP itu akan dikembalikan ke Kementerian PANRB dan diajukan kepada Presiden.

Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Hidayah Azmi Nasution, mengatakan bahwa dalam RPP itu memang tertulis bahwa gaji ke-13 dan THR akan dibayarkan pada Juli. "Namun, belum dipastikan akan diberikan sebelum atau sesudah lebaran," katanya.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terpopuler: Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, Cara Mudik Gratis Menggunakan Kereta Api hingga Kapal Perang TNI

3 hari lalu

THR ASN Cair H-10 Lebaran Sri Mulyani Pastikan Besarannya Naik
Terpopuler: Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, Cara Mudik Gratis Menggunakan Kereta Api hingga Kapal Perang TNI

Terpopuler: Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, cara mudik gratis menggunakan kereta api hingga kapal perang TNI AL.


Berikut Regulasi Mengenai THR Pensiunan, Kapan Pencairannya Tahun Ini?

4 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Berikut Regulasi Mengenai THR Pensiunan, Kapan Pencairannya Tahun Ini?

Peraturan pencairan THR diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 yang diterbitkan Jokowi pada Rabu, 13 Maret 2024. Kapan cair THR pensiunan?


Jokowi Terbitkan Aturan Pencairan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS, Berikut Regulasi dan Besaran Tiap Golongan

4 hari lalu

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Jokowi Terbitkan Aturan Pencairan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS, Berikut Regulasi dan Besaran Tiap Golongan

Presiden Jokowi telah menerbitkan peraturan mengenai pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS. Kapan cairnya dan berapa besarannya?


21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

4 hari lalu

Perayaan hari jadi Museum Layang-Layang ke-21 di Pondok Labu, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 23 Maret 2023.  TEMPO/S. Dian Andryanto
21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

Museum Layang-Layang Indonesia memperingati 21 tahun eksistensinya mengabadikan kebudayaan layangan di Indonesia.


THR dan Gaji ke-13 ASN Dinilai Tak Efektif Kerek Perekonomian, Ekonom: Perbaiki Upah Pekerja Sektor Industri dan Jasa

7 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Antara
THR dan Gaji ke-13 ASN Dinilai Tak Efektif Kerek Perekonomian, Ekonom: Perbaiki Upah Pekerja Sektor Industri dan Jasa

Ekonomi CORE Eliza Mardian mengatakan, THR dan gaji ke-13 ASN tak berdampak signifikan bagi perekonomian.


3 Serba-serbi Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS

9 hari lalu

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
3 Serba-serbi Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS

THR diberikan menunjang Idul Fitri 1445H, sedangkan gaji ke-13 diberikan sebagai bantuan pemerintah ke aparatur negara mendukung biaya pendidikan.


THR dan Gaji ke-13 ASN 2024 Dibayar Full, Ekonom: Bisa Dorong Daya Beli tapi Sekejap

10 hari lalu

Ilustrasi uang THR. ANTARA
THR dan Gaji ke-13 ASN 2024 Dibayar Full, Ekonom: Bisa Dorong Daya Beli tapi Sekejap

Ekonom Indef Esther Sri Astuti menilai gaji ke-13 ASN akan meningkatkan daya beli masyarakat di tengah inflasi pangan tapi sifatnya hanya sementara.


Serba-serbi THR Lebaran, Tidak Boleh Dicicil hingga Mendorong Daya Beli

10 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 27 September 2023. Rapat tersebut membahas tindak lanjut arahan Presiden RI terkait pembenahan tata kelola penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sesuai UU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), membahas capaian peningkatan kesempatan dan keterampilan kerja pada Balai Latihan kerja Luar Negeri (BKLN), Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBVP) serta BLK Komunitas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Serba-serbi THR Lebaran, Tidak Boleh Dicicil hingga Mendorong Daya Beli

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewanti-wanti para pemberi kerja untuk membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran


THR dan Gaji ke-13 ASN Dibayar Penuh, Kemenkeu Yakin Pertumbuhan Ekonomi Tembus 5,2 Persen

11 hari lalu

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Febrio Kacaribu saat ditemui di Plataran, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 24 Oktober 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
THR dan Gaji ke-13 ASN Dibayar Penuh, Kemenkeu Yakin Pertumbuhan Ekonomi Tembus 5,2 Persen

Kemenkeu yakin pembayaran THR dan gaji ke-13 100 persen dapat memperkuat konsumsi dan menjamin transformasi ekonomi terus berlanjut.


Terpopuler: Alasan Jokowi Stop Bansos Beras Juni Tahun Ini, Gibran Klaim Harga Pangan Stabil

12 hari lalu

Presiden Joko Widodo menyerahkan bantuan pangan cadangan beras pemerintah kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di Gudang Bulog GDT (Gudang Daerah Tertinggal) Huta Lombang, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatra Utara, pada Jumat, 15 Maret 2024.  Foto Sekretariat Presiden
Terpopuler: Alasan Jokowi Stop Bansos Beras Juni Tahun Ini, Gibran Klaim Harga Pangan Stabil

Terpopuler: Alasan Jokowi Stop stop Bansos beras Juni tahun ini, Gibran klaim bahwa harga pangan mulai stabil.