TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dibayarkan di bulan yang terpisah dengan tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-14. Menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, gaji tersebut akan diberikan dalam bulan yang sama, yakni Juli mendatang.
"Tidak bersamaan. Nanti (dibayarkan) di dua bulan yang terpisah," ujar Bambang saat ditemui di sela Sidang Tahunan Islamic Development Bank ke-41 di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Mei 2016.
Menurut Bambang, gaji ke-13 dan ke-14 tersebut sudah dianggarkan oleh kementeriannya. Namun, dia enggan memastikan besaran dari anggaran tersebut. "Ya ada lah. (Posnya) dari APBN yang biasa, belanja pegawai. Mekanismenya seperti biasa saja," katanya.
Sebelumnya, Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi mengatakan, pemerintah akan memberikan gaji ke-13 dan THR kepada seluruh Aparatur Sipil Negara atau PNS dalam waktu dekat ini. "Gaji ke-13 diberikan saat anak-anak masuk sekolah, THR akan dibayarkan menjelang lebaran," kata Yuddy.
Rencananya, gaji tersebut akan diberikan pada Juli mendatang. Saat ini, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pemberian gaji ke-13 dan THR itu tengah dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Setelah diharmonisasi, RPP itu akan dikembalikan ke Kementerian PANRB dan diajukan kepada Presiden.
Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Hidayah Azmi Nasution, mengatakan bahwa dalam RPP itu memang tertulis bahwa gaji ke-13 dan THR akan dibayarkan pada Juli. "Namun, belum dipastikan akan diberikan sebelum atau sesudah lebaran," katanya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI