TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan masa jabatan Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti diperpanjang. Alasannya, selama menjabat, Badrodin dinilai dapat menciptakan situasi keamanan yang kondusif baik di internal Polri maupun eksternal.
"Pak Badrodin menjadi pimpinan yang sangat akomodatif dan ideologis sehingga konsolidatif," kata dia di gedung DPR, Selasa, 17 Mei 2016.
Alasan lainnya, kata Fadli, perpanjangan masa jabatan Badrodin dapat menghindari kegaduhan seperti yang terjadi saat bursa calon Kapolri tahun lalu. Menurut dia, kepemimpinan Badrodin dapat diperpanjang selama setahun ke depan, bukan dua tahun seperti yang disebut dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2002. "Kita coba dulu lah satu tahun," ujarnya.
Meski demikian, ia menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Presiden Joko Widodo. "Itu hak prerogatif presiden. Kalau mau diganti ya silakan, kalau diperpanjang malah lebih bagus," ujarnya.
Badrodin sendiri menyatakan siap bila masa jabatannya diperpanjang. "Sebagai prajurit, tentu saya siap. Pensiun alhamdulillah, tidak pensiun juga tidak apa-apa," kata Badrodin.
Badrodin bakal memasuki masa pensiun pada 24 Juli mendatang. BerdasarkanPasal 30 ayat (2) Undang-undang Kepolisian nomor 2 tahun 2002, usia pensiun maksimum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 58 tahun. Dalam pasal tersebut dijelaskan, bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 tahun.
DEWI SUCI RAHAYU