TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD) Surahman Hidayat mengapresiasi terpilihnya Setya Novanto sebagai Ketua Umun Partai Golkar dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar di Nusa Dua, Bali.
Surahman juga mengucapkan selamat atas kemenangan Setya memimpin Partai Golkar periode 2016-2019. Ia berharap Setya bisa amanah dan bertanggung jawab dalam menjalankan roda kepemimpinannya di partai berlambang beringin itu.
"Semoga beliau mendapatkan bimbingan dari Allah SWT dalam menjalankan tugasnya untuk kepentingan bangsa dan negara," kata Surahman, yang juga Ketua Dewan Syariah Partai Keadilan Sejahtera, itu saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, 17 Mei 2016.
Ihwal Setya yang pernah tersandung kasus pencatutan nama Presiden Jokowi beberapa waktu lalu, menurut Surahman, kasus itu bukanlah halangan bagi Setya. Dia mengatakan setiap orang pasti memiliki kesalahan di masa lalunya. "Setiap orang pasti punya salah. Sebaik-baiknya orang yang salah adalah kembali ke jalan yang benar," ujarnya.
Saat masih menjadi Ketua DPR, Setya pernah menjalani persidangan di MKD. Hal itu berdasarkan pada laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said berkaitan dengan kasus pencatutan nama Presiden Jokowi oleh Setya untuk mendapatkan saham PT Freeport.
Namun sidang MKD atas kasus yang disebut “Papa Minta Saham” itu berakhir tanpa amar putusan apa pun. Setya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPR, tapi diberi kepercayaan sebagai Ketua Fraksi Golkar DPR.
Dalam Munaslub Partai Golkar di Nusa Dua, Bali, Setya terpilih setelah meraih suara terbanyak dari peserta Munaslub. Pesaing utamanya, Ade Komarudin, mengundurkan diri seusai penghitungan suara.
Berikut ini perolehan suara calon Ketua Umum Golkar dalam pemilihan yang berlangsung sejak pukul 02.00 WIB.
Setya Novanto: 277 suara
Ade Komarudin: 173 suara
Airlangga Hartarto: 14 suara
Mahyudin: 2 suara
Priyo Budi Santoso: 1 suara
Aziz Syamsudin: 48 suara
Indra Bambang Utoyo: 1 suara
Syahrul Yasin Limpo: 27 suara
ABDUL AZIS