TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa bos PT Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan, hari ini, Selasa, 17 Mei 2016. Aguan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap rancangan peraturan daerah tentang reklamasi Teluk Jakarta.
"Sebagai saksi untuk melanjutkan pemeriksaan sebelumnya," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa, 17 Mei 2016. KPK sedang mendalami kasus suap reklamasi ini. Kemarin, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta dan swasta sudah diperiksa guna mendalami kasus suap reklamasi ini.
"Makanya beberapa anggota DPRD juga dipanggil terkait dengan reklamasi. Mereka dimintai keterangan seputar Raperda, sementara untuk pihak swasta masih digali keterangannya soal izin reklamasi," ucap Yuyuk di gedung KPK, Senin, 16 Mei 2016.
Aguan datang pagi-pagi sekali. Dia tiba di KPK sekitar pukul 08.29 WIB. Mengenakan batik lengan panjang abu-abu, Aguan enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait dengan pemanggilannya hari ini.
Pemeriksaan ini merupakan yang ketiga kalinya bagi Aguan. Sebelumnya, dia telah diperiksa terkait dengan kasus yang sama pada 11 dan 19 April 2016.
Pada pemeriksaan pertama, penyidik meminta Aguan memberi kesaksian untuk salah satu tersangka suap reklamasi, yaitu Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi. Sedangkan pada pemeriksaan kedua, Aguan diperiksa untuk mengkonfirmasi beberapa pertemuan yang diduga dilakukannya bersama beberapa anggota DPRD.
Aguan sudah dicegah ke luar negeri sejak Jumat, 1 April 2016. Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan.
ARIEF HIDAYAT