TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemerintah Kota Surabaya Wiwiek Widayati menjelaskan, diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 50 persen kepada bangunan cagar budaya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011. Dalam perda itu dijelaskan ada tata cara dan prosedur untuk mendapat diskon khusus itu. “Jadi prosedur-prosedur itu harus dilakukan pemilik bangunan cagar budaya itu,” kata Wiwiek kepada Tempo, Senin, 16 Mei 2016.
Adapun prosedur yang paling penting adalah para pemilik harus mengajukan beberapa hal kepada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya untuk mendapat diskon PBB itu. Selanjutnya Dinas Pendapatan akan meminta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata melakukan survei lapangan.
Hasil survei lapangan itu kemudian dilaporkan lagi kepada Dinas Pendapatan untuk segera diputuskan, apakah pemilik itu layak atau tidak. Menurut dia, kelayakan itu juga diukur dengan penjagaan dan perawatan bangunan cagar budaya tersebut. “Pertanyaannya sekarang, apakah pemilik di Jalan Mawar (eks markas radio Bung Tomo) itu sudah pernah mengajukan?” tanya Wiwiek.
Bahkan ia mengaku tidak tahu apakah selama ini eks markas radio Bung Tomo itu sudah mendapat diskon atau tidak. Ia mengaku masih akan meng-crosscheck soal informasi itu. Namun begitu, ia memastikan perda itu mengatur bangunan cagar budaya akan mendapat diskon 50 persen PBB.
Sebelumnya, salah satu ahli waris rumah itu, Narindrani, menuturkan tidak pernah mendapatkan fasilitas apa pun dari Pemerintah Kota Surabaya ihwal perawatan rumah yang ada di Jalan Mawar Nomor 10, Surabaya. “Bahkan diskon PBB 50 persen untuk bangunan cagar budaya pun kami tidak dapat,” kata Narindrani.
Tahun lalu, pihaknya harus membayar pajak Rp 20 juta untuk bangunan itu. Akibatnya, Narindrani mengaku tidak mampu membayarnya lagi, sehingga bangunan cagar budaya itu dijual kepada PT Jayanata.
MOHAMMAD SYARRAFAH