Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Sebut Anak La Nyalla Tidak Bisa Ajukan Praperadilan  

image-gnews
Sidang praperadilan La Nyalla Mattalitti dengan agenda keterangan ahli dari pemohon di Pengadilan Negeri Surabaya,  7 April 2016. TEMPO/Siti Jihan
Sidang praperadilan La Nyalla Mattalitti dengan agenda keterangan ahli dari pemohon di Pengadilan Negeri Surabaya, 7 April 2016. TEMPO/Siti Jihan
Iklan

TEMPO.COSurabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membacakan jawaban dalam sidang praperadilan anak Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti, Senin, 16 Mei 2016. Jawaban jaksa tidak jauh berbeda dengan jawaban di praperadilan sebelumnya. Jaksa menyebut anak La Nyalla tidak berhak mengajukan praperadilan.

Kuasa Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Bambang Budi Pramono, menyatakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memang membolehkan pihak ketiga yang berkepentingan mewakili persidangan. Namun, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 76/PUU/2012 tanggal 8 Januari 2013, tidak menyebut keluarga masuk sebagai pihak ketiga yang berkepentingan. Pihak ketiga berkepentingan yang dimaksud adalah saksi, korban, pelapor, dan Lembaga Swadaya Masyarakat. Sehingga legal standing jaksa dalam jawabannya secara tegas mengatakan anak La Nyalla tidak bisa dikelompokkan sebagai pihak ketiga.

“Namun itu semua bergantung pada bagaimana hakim nanti menafsirkan putusan MK tersebut,” kata Bambang.

Selain itu, dalam pembukaan jawaban, jaksa memberi sindiran halus kepada ahli. Tidak hanya ahli dalam kasus La Nyalla, tapi juga secara umum. Jaksa menyebutkan, tersangka korupsi pada umumnya mempunyai kemampuan keuangan yang memadai untuk menghadirkan ahli hukum. Tak sembarangan, pakar ini bergelar profesor doktor yang mengajar di universitas. Tidak jarang keterangan ahli menuai kritik untuk menjustifikasikan kepentingan kasusnya. (Baca: Terjawab, Misteri La Nyalla Mampu Sembunyi Lama di Singapura)

Seusai persidangan, Bambang menegaskan, argumen ahli harus diperhatikan secara mendasar untuk menemukan hukum. “Tidak semua begitu. Keahlian sifatnya profesional, bergantung pada keterangan yang ahli kami butuhkan, dan itu relevan atau tidak dengan keahliannya,” ujar Bambang menjelaskan uraian jawaban yang telah dibacakan.

Selanjutnya, jawaban jaksa di poin lain masih sama dengan sebelumnya. Jaksa masih mempermasalahkan kuitansi yang menjadi bukti dasar di praperadilan sebelumnya. Dalam jawaban sebanyak 30 halaman itu, jaksa memohon hakim tunggal Mangapul Girsang mengabulkan jawabannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perihal jawaban jaksa tersebut, penasihat hukum La Nyalla, Sumarso, mengatakan jawaban jaksa secara keseluruhan masih sama. Tidak ada yang berubah. Begitu juga dengan surat permohonan yang dimohonkan anak Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia itu. (Baca: Kadin Belum Pecat La Nyalla yang Berstatus Buron dan Anggota Komite Eksekutif PSSI Pertanyakan Alasan Kelompok 85)

Dari pengamatan Tempo, perbedaan antara surat permohonan dan surat jawaban dari kedua belah pihak dalam praperadilan kali ini dan sebelumnya adalah soal pemohon yang mengajukan permohonan praperadilan untuk ayahnya.

La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur untuk membeli saham perdana Bank Jatim sebesar Rp 5,3 miliar. Atas pembelian itu, La Nyalla mendapat keuntungan senilai Rp 1,1 miliar. Selain itu, dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur yang diterima tahun 2011-2014. Dana hibah itu senilai Rp 48 miliar. Namun jaksa belum menyebut jumlah kerugian dalam TPPU.

Saat ini La Nyalla ada di Singapura. Keberadaannya itu terlacak oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Interpol. Namun sampai saat ini jaksa belum bisa menangkapnya. Sebab, kata Kepala Seksi Penyidikan Kasus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dandeni Herdiana, keberadaan La Nyalla ada di negara yang tidak ada kerja sama secara yurisdiksi dengan Indonesia. (Baca: La Nyalla Kini di Singapura, Ini Rute Masuknya dari Malaysia)

SITI JIHAN SYAHFAUZIAH 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

12 jam lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.


Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

8 hari lalu

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

Berbagai terobosan dan inovasinya dapat dirasakan langsung oleh warganya.


Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

10 hari lalu

Kejaksaan Agung menangkap dua tersangka korupsi dana tambahan penghasilan Dinas Transmigrasi dan  Tenaga Kerja Papua Barat. Dok Kejaksaan Agung.
Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.


Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

21 hari lalu

Tersangka Ryan Susanto pelaku pengrusakan kawasan Hutan Lindung Pantai Bubus untuk penambangan timah ilegal ditangkap oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kamis, 7 Maret 2024. (ist)
Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.


DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Bawaslu Menyatakan Siap Hadir

23 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu) Rahmat Bagja memberikan keterangan saat Tik Tok Indonesia dan Bawaslu jalin kerja sama untuk mendorong integritas pemilu 2024 di kantor Bawaslu, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 18 September 2023.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Bawaslu Menyatakan Siap Hadir

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja tidak bisa berkomentar banyak terhadap pembentukan pansus kecurangan pemilu yang dibentuk DPD.


Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

50 hari lalu

Gerbang Pecinan Kya-Kya di Surabaya (Sumber: shutterstock)
Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

Libur tahun baru imlek, kunjungan wisata ke kampung pecinan menjadi pilihan. Berikut rekomendasi destinasi wisata pecinan yang unik di Kota Surabaya


Pemuda Muhammadiyah: Rompi Biru Wali Kota Surabaya Tidak Bernuansa Politik

51 hari lalu

Pemuda Muhammadiyah: Rompi Biru Wali Kota Surabaya Tidak Bernuansa Politik

Eri Cahyadi dinilai sejalan dengan semangat Pemuda Muhammdiyah menjadikan Surabaya yang maju dan religius.


Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Baliho Prabowo-Gibran di atas trotoar ujung Jalan H.O.S Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat pada Ahad, 14 Januari 2024. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.


Perayaan Natal di Taman Surya, Balai Kota Surabaya

12 Januari 2024

Perayaan Natal di Taman Surya, Balai Kota Surabaya

Puluhan ribu umat Kristiani memeriahkan malam Natal di Taman Surya


ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.