Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

116 Rekening Wajib Pajak di Jawa Timur Diblokir Kantor Pajak

image-gnews
Pengunjung melihat stand online Pajak dalam acara Indonesia E-Commerce Summit & Expo di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD City, Banten, 27 April 2016. Tempo/ Aditia Noviansyah
Pengunjung melihat stand online Pajak dalam acara Indonesia E-Commerce Summit & Expo di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD City, Banten, 27 April 2016. Tempo/ Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Malang -Sebanyak 116 wajib pajak menunggak pembayaran pajak, sehingga kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III memblokir rekening mereka sejak 2-4 Mei lalu.

Pemblokiran merupakan bagian dari proses penagihan aktif agar wajib pajak tertib membayar pajak. Ada 21 bank badan usaha milik negara dan swasta yang diminta kantor pajak untuk memblokir seratusan rekening tersebut. Pemblokiran diprioritaskan terhadap wajib pajak (WP) yang sebenarnya mampu melunasi utang pajak tapi masih membandel.

Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III, Nur Falaq Rachmaningtiyas, menyebutkan bahwa sebanyak 116 wajib pajak terdiri atas 31 wajib pajak pribadi dan 85 wajib pajak badan usaha, dengan total tunggakan sebesar Rp 38,7 miliar. Jumlah ini sudah termasuk tunggakan pajak yang harus dibayarkan 28 wajib pajak di wilayah Malang Raya, yakni Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu sebanyak, sekitar Rp 7,6 miliar.

Pemblokiran dilakukan 37 juru sita dari seluruh 15 kantor pelayanan pajak (KPP) di jajaran Kantor Wilayah DJP Jatim III. Tiap juru sita minimal memblokir lima wajib pajak penunggak. “Pada semester pertama ini kami memblokir rekening wajib pajak yang berada di wilayah kerja kami saja, di 15 KPP, dan belum satu pun wajib pajak yang melunasi tunggakan,” kata Tyas di kantornya, Senin, 16 Mei 2016.

Setelah diblokir, para wajib pajak penunggak masih diberi kesempatan untuk melunasi utang pajak dengan harga yang diblokir. Apabila wajib pajak gagal melunasi, Kanwil DJP Jatim III akan menyita rekeningnya. Setelah rekening disita dan tunggakan pajak belum dilunasi, wajib pajak bersangkutan masih diberi kesempatan melunasinya dengan cara menggunakan harta yang disita.

Jika wajib pajak gagal melunasi tunggakan pajak setelah 14 hari penyitaan, kantor pajak akan memindahkan saldo di dalam rekening milik wajib pajak penunggak ke kas negara. Jumlah yang dipindahkan ke kas negara sebanyak jumlah tunggakan pajak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, agar target penerimaan pajak tercapai, Kanwil DJP Jawa Timur III menggandeng Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Provinsi Jawa Timur. Kerja sama ini menindaklanjuti nota kesepahaman tentang pengamanan penerimaan perpajakan antara Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro dan Kepala BIN Sutiyoso pada 26 November 2015.

Sejak 17 November tahun lalu, Kanwil DJP Jatim III memblokir rekening 129 wajib pajak (38 wajib pajak pribadi dan 91 wajib pajak badan usaha) yang terdaftar di 14 KPP, dengan total tunggakan pajak sebesar Rp 44,4 miliar.

Namun, pemblokiran belum melibatkan Binda. Binda dilibatkan apabila kantor pajak akan melakukan penyanderaan atau gijzeling terhada WP yang sulit dicari. Wajib pajak yang disandera harus memenuhi syarat memiliki utang minimal Rp 100 juta dan diragukan tidak mempunyai iktikad baik untuk untuk melunasi utangnya.

Pada tahun lalu, kantor pajak menyandera dua wajib pajak di Malang, masing-masing wajib pajak orang pribadi mengutang Rp 1,3 miliar dan wajib pajak badan usaha menunggak Rp 4 miliar. Wajib pajak badan sudah melunasinya. Sedangkan wajib pajak orang pribadi masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru.

ABDI PURMONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

17 jam lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

1 hari lalu

Indonesia dan Australia Memperluas Kemitraan di Bidang Pajak pada Senin, 22 April 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.


Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

2 hari lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.


Keripik Tempe Rohani Sukses Kembangkan Usaha Berkat Pinjaman BRI

9 hari lalu

Keripik Tempe Rohani Sukses Kembangkan Usaha Berkat Pinjaman BRI

Strategi yang dilakukan ada di peningkatan pelayanan, mempertahankan kualitas produk, dan juga melakukan inovasi


Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

15 hari lalu

Restoran cepat saji Richeese Factory terkenal dengan ayam goreng pedas dengan tambahan saus kejunya. Ini profil pemilik Richeese Factory. Foto: Nabati Group
Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.


Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

15 hari lalu

Gedung Dirjen Pajak. kemenkeu.go.id
Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.


Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

22 hari lalu

Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi


Ragam Kuliner Nikmat Asli Kota Malang

23 hari lalu

Nasi pecel. Cookpad
Ragam Kuliner Nikmat Asli Kota Malang

Apa saja makanan khas Kota Malang yang patut untuk dicoba?


Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

24 hari lalu

Ilustarsi uang THR. Dokumentasi Disnaker)
Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

Ditjen Pajak atau DJP mengklaim pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru telah sesuai dengan standar internasional.


Kilas balik Pendirian Kota Malang yang dibentuk Pemerintah Hindia Belanda

24 hari lalu

Wahana bianglala di Alun-alun Batu Kota Malang pada malam hari, Senin, 15 Juli 2019. TEMPO/Abdi Purmono
Kilas balik Pendirian Kota Malang yang dibentuk Pemerintah Hindia Belanda

Seperti kebanyakan kota di Indonesia, Kota Malang mengalami pertumbuhan dan perkembangan setelah kedatangan pemerintah kolonial Belanda.