TEMPO.CO, Malang -Sebanyak 116 wajib pajak menunggak pembayaran pajak, sehingga kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III memblokir rekening mereka sejak 2-4 Mei lalu.
Pemblokiran merupakan bagian dari proses penagihan aktif agar wajib pajak tertib membayar pajak. Ada 21 bank badan usaha milik negara dan swasta yang diminta kantor pajak untuk memblokir seratusan rekening tersebut. Pemblokiran diprioritaskan terhadap wajib pajak (WP) yang sebenarnya mampu melunasi utang pajak tapi masih membandel.
Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III, Nur Falaq Rachmaningtiyas, menyebutkan bahwa sebanyak 116 wajib pajak terdiri atas 31 wajib pajak pribadi dan 85 wajib pajak badan usaha, dengan total tunggakan sebesar Rp 38,7 miliar. Jumlah ini sudah termasuk tunggakan pajak yang harus dibayarkan 28 wajib pajak di wilayah Malang Raya, yakni Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu sebanyak, sekitar Rp 7,6 miliar.
Pemblokiran dilakukan 37 juru sita dari seluruh 15 kantor pelayanan pajak (KPP) di jajaran Kantor Wilayah DJP Jatim III. Tiap juru sita minimal memblokir lima wajib pajak penunggak. “Pada semester pertama ini kami memblokir rekening wajib pajak yang berada di wilayah kerja kami saja, di 15 KPP, dan belum satu pun wajib pajak yang melunasi tunggakan,” kata Tyas di kantornya, Senin, 16 Mei 2016.
Setelah diblokir, para wajib pajak penunggak masih diberi kesempatan untuk melunasi utang pajak dengan harga yang diblokir. Apabila wajib pajak gagal melunasi, Kanwil DJP Jatim III akan menyita rekeningnya. Setelah rekening disita dan tunggakan pajak belum dilunasi, wajib pajak bersangkutan masih diberi kesempatan melunasinya dengan cara menggunakan harta yang disita.
Jika wajib pajak gagal melunasi tunggakan pajak setelah 14 hari penyitaan, kantor pajak akan memindahkan saldo di dalam rekening milik wajib pajak penunggak ke kas negara. Jumlah yang dipindahkan ke kas negara sebanyak jumlah tunggakan pajak.
Sebelumnya, agar target penerimaan pajak tercapai, Kanwil DJP Jawa Timur III menggandeng Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Provinsi Jawa Timur. Kerja sama ini menindaklanjuti nota kesepahaman tentang pengamanan penerimaan perpajakan antara Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro dan Kepala BIN Sutiyoso pada 26 November 2015.
Sejak 17 November tahun lalu, Kanwil DJP Jatim III memblokir rekening 129 wajib pajak (38 wajib pajak pribadi dan 91 wajib pajak badan usaha) yang terdaftar di 14 KPP, dengan total tunggakan pajak sebesar Rp 44,4 miliar.
Namun, pemblokiran belum melibatkan Binda. Binda dilibatkan apabila kantor pajak akan melakukan penyanderaan atau gijzeling terhada WP yang sulit dicari. Wajib pajak yang disandera harus memenuhi syarat memiliki utang minimal Rp 100 juta dan diragukan tidak mempunyai iktikad baik untuk untuk melunasi utangnya.
Pada tahun lalu, kantor pajak menyandera dua wajib pajak di Malang, masing-masing wajib pajak orang pribadi mengutang Rp 1,3 miliar dan wajib pajak badan usaha menunggak Rp 4 miliar. Wajib pajak badan sudah melunasinya. Sedangkan wajib pajak orang pribadi masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru.
ABDI PURMONO