TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum terpidana mati Agus Hadi dan Pujo Lestari, Yulmia Makawekes, mengungkapkan bahwa kedua kliennya telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan sejak pekan lalu, 8 Mei 2016. Namun, pemindahan tersebut berlangsung tanpa sepengetahuannya dan tim kuasa hukum.
"Seharusnya, saat pemindahan, ada pemberitahuan ke kami. Tapi, tidak ada. Takutnya, kami dianggap tidak merespons," ujar Yulmia kepada Tempo, Senin, 16 Mei 2016.
Sebagaimana diketahui, beberapa hari terakhir beredar 16 nama terpidana mati yang akan dieksekusi dalam waktu dekat. Agus Hadi, 52 tahun, dan Pujo Lestari, 42 tahun, dari LP Batam adalah dua di antaranya. Mereka adalah terpidana mati kasus narkotika.
Hampir bersamaan dengan keluarnya kabar tersebut, Agus dan Pujo dipindahkan ke LP Nusakambangan bersama sesama terpidana kasus narkotika, Suryanto. Sebelum mereka, sudah ada pemindahan dua terpidana mati kasus narkotika lainnya, yaitu Zulfikar dan Freddy Budiman, yang sudah lama direncanakan kejaksaan untuk dieksekusi.
Kabar eksekusi itu makin santer saat Kepolisian Daerah Jawa Tengah menyatakan persiapan eksekusi mati sudah rampung. Sebanyak 150 penembak ulung dari Korps Brigade Mobil Polda Jawa Tengah sudah disiapkan untuk eksekusi yang diproyeksikan berlangsung pada Mei ini, sebelum Ramadan.
Yulmia mengaku kelimpungan saat Agus dan Pujo dipindahkan ke LP Nusakambangan tanpa pemberitahuan. Sebabnya, saat itu, pihaknya mengupayakan upaya hukum lain untuk keduanya.
"Dan saya baru dapat info keduanya dipindahkan itu setelah dikabari oleh Kontras. Saya langsung cek ke kejaksaan untuk memastikan apakah benar mereka sudah dipindah," ujar Yulmia.
Karena sekarang Agus dan Pujo sudah dipindahkan, Yulmia mengaku kesulitan menjalin komunikasi dengan kliennya. Ia berharap keduanya siap mental akan kemungkinan hari eksekusi yang bisa datang sewaktu-waktu. "Tapi kami akan tetap mengupayakan langkah hukum lain. Mungkin grasi," ujar Yulmia.
ISTMAN M.P.