Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jumlah Korban Tewas Akibat Miras Oplosan di Yogya Jadi Belasan  

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
Minuman keras oplosan. TEMPO/Supriyantho Khafid
Minuman keras oplosan. TEMPO/Supriyantho Khafid
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Jumlah penenggak minuman keras oplosan yang tewas di Yogyakarta meningkat dari 10 orang menjadi 13 orang pada Senin, 16 Mei 2016. Polisi mengirim sampel minuman keras oplosan ke Pusat Laboratorium Forensik Markas Besar Kepolisian di Semarang.

“Uji laboratorium itu untuk mengetahui kandungan dalam minuman beralkohol yang dicampur dengan berbagai bahan yang diduga mematikan,” ujar juru bicara Kepolisian Daerah Yogyakarta, Ajun Komisaris Besar Anny Pudjiastuti, Senin, 16 Mei 2016.

Polisi juga meminta izin kepada keluarga korban untuk mengautopsi jenazah. “Diperlukan autopsi terhadap korban minuman itu untuk mengetahui penyebab kematian warga Bantul dan Kota Yogyakarta tersebut,” kata Anny.

Dia mengatakan, penenggak minuman oplosan itu tak peduli akan bahan oplosan. Selain alkohol 90 persen, minuman itu dicampur dengan minuman energi, bahkan ada yang dicampur dengan obat nyamuk. “Untuk mengetahui secara pasti kandungan dalam minuman itu, diperlukan uji laboratorium secara detail,” ujarnya.

Dua orang ditangkap karena menjual minuman oplosan. Satu orang menjadi tersangka, satu orang masih dalam penyelidikan. Sedangkan satu orang lagi, yang diduga kuat sebagai pengoplos, masih buron. Tersangka adalah Feriyanto, warga Potorono, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta.

Selain dibidik dengan pasal pidana, penyidik akan menjerat terdakwa dengan Undang-Undang Kesehatan. “Dengan Undang-Undang Kesehatan, diharapkan ada efek jera karena hukumannya bisa maksimal,” kata Anny.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Polda Daerah Istimewa Yogyakarta Brigadir Jenderal Prasta Wahyu Hidayat menyatakan terus menggelar operasi minuman keras secara besar-besaran. "Kami lakukan operasi besar-besaran," kata dia.

Prasta malah meminta penyidik menambahkan Undang-Undang Pangan untuk menjerat pengoplos. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengganjar pengoplos dengan hukuman 5 tahun bui dan denda Rp 10 miliar. Tahun ini sudah 39 orang di Yogyakarta tewas akibat minuman keras oplosan.

MUH. SYAIFULLAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

6 Klub Liga 1 Bermarkas di Yogyakarta, PT LIB Dapat Dukungan Polda DIY

29 Juli 2020

Logo Liga 1. (liga-indonesia.id)
6 Klub Liga 1 Bermarkas di Yogyakarta, PT LIB Dapat Dukungan Polda DIY

Operator kompetisi PT Liga Indonesia Baru (LIB) mendapatkan dukungan dari Polda Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menggelar lanjutan Liga 1 musim 2020.


Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

6 Desember 2019

Ribuan barang bukti botol miras yang akan dimusnahkan di halaman Reskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 21 Desember 2018. Selama Operasi Pekat Jaya 2018 total ada 1.474 kasus yang berhasil ditangani.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Indarto meminta pemda membuat peraturan daerah atau Perda yang mengatur soal miras atau minuman keras.


Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

22 November 2019

Petugas kebersihan membersihkan sisa botol minuman keras (miras) ilegal usai dimusnahkan sebanyak 18.174 botol di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

Kepala Dinas UMKM dan Satpol PP Kota Bogor menyisir beberapa kios yang disinyalir menjual miras di sekitar dua taman di Kota Bogor.


Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

23 Agustus 2019

Mahasiswa menunjukan dus berisi minuman beralkohol hadiah dari polisi saat aksi unjuk rasa Ikatan Mahasiswa Tanah Papua dan Solidaritas Peduli Kemanusiaan di Bandung, Jawa Barat, Kamis 22 Agustus 2019. Mahasiswa Papua menolak dan mengembalikan dua dua minuman beralkohol sumbangan dari polisi serta mengecam tindakan tersebut sebagai salah satu bentuk rasisme aparat negara pada mereka. TEMPO/Prima Mulia
Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

Kapolda Jawa Barat meminta maaf kepada mahasiswa Papua yang merasa tersinggung atas pemberian dua kardus minuman keras itu.


Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

23 Agustus 2019

Mahasiswa mengembalikan dus berisi minuman beralkohol saat aksi unjuk rasa Ikatan Mahasiswa Tanah Papua dan Solidaritas Peduli Kemanusiaan di Bandung, Jawa Barat, Kamis 22 Agustus 2019. Mahasiswa Papua menolak dan mengembalikan dua dua minuman beralkohol sumbangan dari polisi serta mengecam tindakan tersebut sebagai salah satu bentuk rasisme aparat negara pada mereka. TEMPO/Prima Mulia
Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

Polda Jawa Barat sudah memeriksa polisi yang memberikan miras ke mahasiswa Papua Bandung.


Propam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung

23 Agustus 2019

Mahasiswa menunjukan dus berisi minuman beralkohol hadiah dari polisi saat aksi unjuk rasa Ikatan Mahasiswa Tanah Papua dan Solidaritas Peduli Kemanusiaan di Bandung, Jawa Barat, Kamis 22 Agustus 2019. Mahasiswa Papua menolak dan mengembalikan dua dua minuman beralkohol sumbangan dari polisi serta mengecam tindakan tersebut sebagai salah satu bentuk rasisme aparat negara pada mereka. TEMPO/Prima Mulia
Propam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung

Propam Polda Jawa Barat mengusut pemberian miras ke mahasiswa Papua oleh polisi.


Miras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar

23 Agustus 2019

Mahasiswa menunjukan dus berisi minuman beralkohol hadiah dari polisi saat aksi unjuk rasa Ikatan Mahasiswa Tanah Papua dan Solidaritas Peduli Kemanusiaan di Bandung, Jawa Barat, Kamis 22 Agustus 2019. Mahasiswa Papua menolak dan mengembalikan dua dua minuman beralkohol sumbangan dari polisi serta mengecam tindakan tersebut sebagai salah satu bentuk rasisme aparat negara pada mereka. TEMPO/Prima Mulia
Miras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar

Polisi diduga memberikan miras ke Mahasiswa Papua di Bandung.


Polisi di Bandung Diduga Beri Miras Topi Koboi ke Mahasiswa Papua

23 Agustus 2019

Minuman beralkohol yang diberikan oleh polisi untuk mahasiswa saat aksi unjuk rasa Ikatan Mahasiswa Tanah Papua dan Solidaritas Peduli Kemanusiaan di Bandung, Jawa Barat, Kamis 22 Agustus 2019. Mahasiswa Papua menolak dan mengembalikan dua minuman beralkohol sumbangan dari polisi serta mengecam tindakan tersebut sebagai salah satu bentuk rasisme aparat negara pada mereka. TEMPO/Prima Mulia
Polisi di Bandung Diduga Beri Miras Topi Koboi ke Mahasiswa Papua

Mahasiswa Papua di Bandung marah karena polisi memberikan miras kepada mereka. Pemberian ini dianggap merendahkan.


Promosikan Miras Sophia, Wagub NTT: Lebih Hebat dari Vodka

28 Juni 2019

Pemerintah NTT segera meluncurkan minuman keras atau miras khas daerah itu yang diberi nama Sophia (Sopi asli).
Promosikan Miras Sophia, Wagub NTT: Lebih Hebat dari Vodka

Ada beberapa jenis Sophia dengan ukuran kecil dan besar dengan kadar alkohol antara 35-40 persen.


Gubernur NTT Pastikan Tata Niaga Miras Sophia Bakal Diatur

20 Juni 2019

Pemerintah NTT segera meluncurkan minuman keras atau miras khas daerah itu yang diberi nama Sophia (Sopi asli).
Gubernur NTT Pastikan Tata Niaga Miras Sophia Bakal Diatur

Tata niaga minuman tradisional NTT yang mengandung alkohol, Sophia, akan diatur khusus.