TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan Provinsi DKI Jakarta Darjamuni mengatakan dia lebih banyak ditanya tentang pelabuhan dalam kasus suap reklamasi.
“Saya ditanya sekitar tujuh pertanyaan. Berkaitan dengan pelabuhan saja,” kata Darjamuni di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, hari ini, 16 Mei 2016.
Darjamuni mengatakan pelabuhan yang dijelaskannya adalah pelabuhan perikanan Muara Angke. Ia mengatakan pelabuhan ini berkaitan dengan pembangunan Pulau G. “Karena Pulau G persis berada di depan pelabuhan perikanan yang di bawah pengelolaan kami,” katanya.
Menurut Darjamuni, KPK menanyakan bagaimana akibatnya bila tetap ada pembangunan Pulau G terhadap pelabuhan perikanan. Ia menjawab bahwa pembangunan Pulau G tidak masalah dilakukan asalkan jangan sampai alur keluar-masuk pelabuhan terganggu. “Ada beberapa aset seperti tanggul yang akan terkena dampak diselesaikan dengan pemprov DKI,” katanya.
Darjamuni mengatakan dia hanya mensyaratkan Pulau G boleh dibangun asalkan pelabuhan perikanan harus tetap eksis. Ia menegaskan bahwa Pelabuhan Muara Angke sebenarnya bukan akan digusur. Pihaknya pun tidak berniat menggusur pelabuhan itu bila ada rumah susun.
“Yang kami tertibkan itu, nelayan kerang hijau yang rencananya akan dipindahkan ke Pulau Tidung kecil,” katanya.
Hal itu pun tidak ada sangkut pautnya dengan pemberhentian pembangunan Pulau G. Darjamuni menambahkan, bahwa pemeriksaan ini adalah pemeriksaan lanjutan terhadapnya. Pada pemeriksaan sebelumnya, ia ditanya tentang masalah peraturan daerah zonasi.
Darjamuni dimintai keterangan terkait dengan kasus suap reklamasi dengan tersangka AWJ. Selain Darjamuni, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Bestari Barus, pun datang menjadi saksi ihwal perkara dengan tersangka yang sama.
MITRA TARIGAN