TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah menilai upaya kuasa hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan hari ini adalah hal yang wajar.
"Itu hak beliau sebagai tergugat," kata Fahri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Mei 2016.
Fahri menegaskan bahwa gugatannya digulirkan kepada pemimpin PKS yang telah memecatnya pada April lalu. Ia mengatakan gugatan itu hanya kepada individu dan bukan untuk PKS. Ia menggugat pemimpin PKS agar sadar bahwa pemecatan itu adalah kesalahan yang fatal.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Made Sutrisna hari ini memutuskan sementara gugatan provisi Fahri Hamzah. Dalam putusan dia menyatakan bahwa segala bentuk putusan terhadap Fahri oleh partai dinyatakan batal hingga ada putusan hukum tetap, sehingga status Fahri sebagai kader PKS dan jabatan dia di DPR tetap diakui.
Fahri menilai alasan kuasa hukum PKS tidak memberi jawaban terhadap gugatannya hari ini karena pihak PKS kesulitan menjawab. Ia pun meminta pemimpin PKS menyadari kesalahan dalam pemecatan tersebut.
"Perbaiki kesalahan fatal itu, termasuk memecat saya. Sama sekali enggak punya prosedur," kata dia.
Kuasa hukum PKS, Zainudin Paru, mengajukan banding ke tingkat kasasi karena tidak puas atas putusan majelis hakim. Zainudin menilai putusan itu sepihak tanpa memberi kesempatan kepada PKS untuk melontarkan jawaban atas gugatan dari Fahri.
Zainudin menilai hakim pun tidak konsisten. Sebab, pekan lalu hakim mengatakan akan mendengar jawaban dari tergugat sebelum mengambil keputusan.
"Kami pandang putusan provisi ini enggak ada hal yang kuat, harus mendengar dulu jawaban kami," ujar dia.
DANANG FIRMANTO