TEMPO.CO, Jakarta - Pengelolaan dana desa harus dilakukan secara transparan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Kami minta masyarakat sebanyak mungkin dilibatkan di dalam perencanaan dan implementasi dana desa. Transparansi harus diutamakan,” kata Ketua Satuan Tugas Desa Kacung Marijan dalam kunjungan ke Desa Likupang Dua, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara, awal pekan lalu.
Dia bertemu dengan Hukum Tua, sebutan kepala desa di Minahasa dan aparat desa. Mereka mengeluh minimnya transparansi pengelolaan dana desa di Desa Likupang Dua.
Informasi yang diperoleh tim satgas melalui pendamping Desa Likupang Dua, sikap sekretaris desa (sekdes) dinilai kurang terbuka dan menolak pendampingan yang diberikan.
Pimpinan desa juga dinilai tidak transparan karena tidak melibatkan masyarakat di dalam penyusunan rencana penggunaan dana desa. Dalam pendampingan tersebut, pendamping desa mengatakan penyusunan lebih banyak melibatkan sekelompok kecil orang.
Keluhan juga disampaikan anggota masyarakat yang ditemui di lapangan. Belum selesainya laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahap kedua tahun 2015 di Desa Likupang ditengarai karena kurangnya transparansi perencanaan dan penggunaan dana desa. Hukum Tua Likupang Dua mengaku telah melibatkan masyarakat di desanya sejak dalam proses perencanaan.
“Mari kita hindari polemik seperti ini. Transparansi harus jadi prinsip utama. Kemendesa PDTT sudah memberikan pedoman yang harus diikuti aparat desa. Musyawarah desa secara mufakat adalah kunci menentukan pengalokasian dana desa sesuai kebutuhan,” ujar Kacung dalam siaran persnya. Pada kunjungan tersebut, tim satgas didampingi beberapa Staf Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Minahasa Utara.
Implikasi dari minimnya transparansi tersebut adalah pembangunan drainase dan gorong-gorong yang bersumber dari dana desa kurang maksimal. Genangan air yang tersumbat dan sampah yang berserakan terlihat memenuhi drainase. Keadaan ini menyebabkan pemandangan yang kumuh dan tidak sehat.
Pada anggaran tahun lalu, Desa Likupang Dua mendapatkan dana desa Rp 269,8 juta. Dari total jumlah tersebut, aparat pemerintah desa menyampaikan 70 persen atau dana sebesar Rp 188,9 juta digunakan untuk pembangunan infrastruktur.
Sementara sisanya, yakni 30 persen atau sebesar Rp 80,9 juta digunakan untuk operasional pemerintahan desa. Tim satgas desa meminta aparat desa lebih memahami prioritas penggunaan dana desa. “Aturan prioritas penggunaan dana desa sudah dibuat dalam Permendesa 21/2015. Infrastruktur desa jadi yang utama,” ujar Kacung.
Sejumlah tokoh masyarakat yang ditemui tim satgas berharap bahwa desa yang berbasis masyarakat nelayan tersebut memiliki sarana dan prasarana yang menunjang pekerjaan mereka. Terlebih, Desa Likupang Dua menjadi sentra ekonomi bagi 13 desa sekitarnya.
UWD