TEMPO.CO, Klaten - Kepala Kepolisian Resor Klaten, Jawa Tengah, Ajun Komisaris Besar Faizal mempersilakan Tim Pembela Kemanusiaan segera membuat laporan kepolisian ihwal kasus Siyono di kantornya. "Kalau perlu sekarang kami tunggu," kata Faizal, Jumat, 13 Mei 2016.
Tim Pembela Kemanusiaan selaku kuasa hukum keluarga Siyono berencana melaporkan dua anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri secara pidana dan perdata ke Polres Klaten pada Ahad, 15 Mei 2016.
Laporan itu sebagai bentuk kekecewaan atas ringannya sanksi yang dijatuhkan Divisi Profesi dan Pengamanan terhadap dua anggota Densus, Ajun Komisaris Besar T dan Inspektur Dua H, dalam sidang kode etik pada Rabu 11 Mei 2016.
Dua anggota Densus yang diduga menyebabkan Siyono, 33 tahun, warga Dusun Brengkungan, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, meninggal itu hanya dikenai sanksi mutasi ke satuan kerja lain selama minimal empat tahun.
"Setelah mendampingi keluarga Siyono membuat laporan di Polres Klaten pada Ahad sekitar pukul 10.00, kami akan menggelar konferensi pers di kantor Pimpinan Daerah Muhammadiyah Klaten," kata Ketua Tim Pembela Kemanusiaan, Trisno Raharjo, pada Jumat siang.
Tim Pembela Kemanusiaan terdiri dari sejumlah lembaga seperti Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) UMS dan UAD, Pusat Studi HAM (Pusham) UII dan UMY, Pukat UGM, KontraS, dan PP Muhammadiyah.
Menurut Faizal, Sentra Pelayanan Kepolisian siaga 24 jam tiap hari untuk menerima laporan apapun dari masyarakat. "Buat laporan polisi itu hal yang biasa saja, tidak usah dibesar-besarkan," kata Faizal menyinggung rencana Tim Pembela Kemanusiaan yang akan membawa rombongan sejumlah orang.
Meski belum menerima laporan tersebut, Polres Klaten telah berkoordinasi dengan jajaran Kepolisian Daerah Jawa Tengah. "Kemungkinan laporan itu akan kami terima, kemudian kami limpahkan ke Mabes. Gampang kan," kata Faizal.
Ketua BKBH Universitas Muhammadiyah Surakarta, Bambang Sukoco mengatakan alasan melapor ke Polres Klaten karena tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan Siyono di wilayah Klaten. "Tapi kalau proses hukumnya nanti akan diambil alih oleh Mabes Polri ya silakan," kata Bambang saat dihubungi Tempo. Selain dilaporkan secara pidana karena dugaan penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal, Bambang berujar, dua anggota Densus itu juga akan dilaporkan secara perdata.
Menurut Bambang, banyak hal yang mendasari laporan perdata itu. Namun, dia tidak bersedia menjelaskan hal ihwal perdata tersebut. "Semua fakta dalam kasus Siyono akan kami buka saat konferensi pers besok Ahad," ujar Bambang.
DINDA LEO LISTY