TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Ajun Komisaris Ruth Yeni Qomariyah mengatakan telah memulangkan enam pelaku pencabulan kepada orang tuanya.
Keenam tersangka itu adalah MI, 9 tahun, siswa kelas III sekolah dasar; MY (12), murid kelas VI SD; BS (12), siswa kelas V SD; JS (14), murid kelas VIII SMP; AD (14), siswa kelas VIII SMP; LR (14), murid kelas IX SMP. “Kami sudah selesai memeriksa mereka,” kata Ruth kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat, 13 Mei 2016.
Dua pelaku lainnya, yaitu AS, 14 tahun dan MH, 14 tahun, yang sama-sama murid kelas IX SMP, masih tetap di Polrestabes Surabaya. Keduanya masih diperiksa intensif oleh penyidik karena sangat berpengaruh di antara delapan anak itu. “Dua anak ini memang seakan ditokohkan dibanding teman-teman lainnya,” ujar Ruth.
Enam pelaku pencabulan itu meninggalkan kantor Polrestabes Surabaya dengan didampingi keluarga dan Surabaya Children Crisis Center (SCCC). SCCC akan mendampingi para pelaku, termasuk dalam menjalani proses hukumnya. “Dalam pendampingan nanti, kami juga akan menekankan komunikasi dan perhatian orang tuanya,” kata salah satu pendamping SCCC, Anisada.
Bahkan Anisada berharap para orang tua pelaku ini bisa mengubah pola pikirnya untuk lebih perhatian dan meningkatkan pengawasannya terhadap anak-anaknya. Hal ini supaya pelaku pencabulan yang masih di bawah umur bisa sadar dan memperbaiki diri ke depannya.
Menurut Ruth, pihaknya menjalankan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak dalam Pasal 21. Dalam pasal itu disebutkan anak belum berumur 12 tahun yang melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional mengambil keputusan untuk: menyerahkannya kembali kepada orang tua/wali; atau mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan bimbingan di instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama 6 bulan.
MOHAMMAD SYARRAFAH