TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti mengatakan dia telah membatasi anak buahnya ketika merazia atribut, buku, dan ajaran yang berbau Partai Komunis Indonesia. Meski begitu, ia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap orang-orang yang diduga menyebarkan paham komunisme dan Marxisme merupakan hal yang utama.
"Kami akan tindak penyebar paham komunisme dan Marxisme. Saya sudah beri arahan dan batasan," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 13 Mei 2016.
Dalam razia tiga hari terakhir, polisi dan TNI telah menyita atribut, kaus, dan buku-buku yang diduga berbau komunis. Bahkan di Ternate, Maluku Utara, TNI mengamankan empat aktivis Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).
Perihal penarikan buku-buku yang diduga berbau komunis, Badrodin berdalih polisi tidak akan bertindak sembrono. "Soal buku, boleh diambil satu sampelnya untuk diteliti materinya oleh kejaksaan," tuturnya.
Badrodin menegaskan kepada anak buahnya agar tidak menyita buku di toko buku, kampus, ataupun percetakan. "Itu yang saya agak riskan, tapi kami juga tidak menenggang adanya pihak ormas atau kelompok lain main hakim sendiri," ucapnya.
Sama halnya dengan buku-buku, kata dia, jika ada konten film yang dicurigai memiliki unsur komunisme, polisi juga akan menelitinya lebih dulu. Bahkan polisi bisa saja meminta ahli menyelidikinya. "Kami mengedepankan penyelidikan. Kalau penyidikan ada indikasi tertentu, kami akan melakukan tindakan," tuturnya.
Meski membatasi jajarannya untuk bergerak, Badrodin berharap organisasi masyarakat ataupun lembaga swadaya masyarakat mematuhi undang-undang jika ingin memutar film, pertunjukan, atau mengumpulkan orang dengan cara memberitahukan kegiatannya kepada polisi. "Izin keramaian harus diurus," katanya.
INGE KLARA SAFITRI