TEMPO.CO, Surabaya - Sidang praperadilan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti rencananya digelar hari ini di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat, 13 Mei 2016. "Mulai jam 9," kata penasihat hukum Amir Burhanuddin saat ditanya Tempo pagi ini.
Sidang yang sempat ditunda selama satu minggu ini akan membacakan surat permohonan dari pihak pemohon atas nama Mohammad Ali Affandi, anak Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia itu.
Pekan lalu, sidang ditunda karena pihak termohon, yaitu Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, tidak hadir dalam sidang. Alasannya, tim penyidik sedang menyebar hingga ke luar negeri untuk mencari La Nyalla. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Romi Arizyanto seusai persidangan, Rabu, 4 Mei lalu.
Untuk sidang kali ini, Romi memastikan kejaksaan akan datang. "Iya, datang," ujarnya. Kejaksaan menyatakan siap menghadapi persidangan ini. Sementara itu, di ruang persidangan masih sepi. Belum ada tanda-tanda sidang akan dimulai.
Perseteruan La Nyalla dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dimulai pada 16 Maret 2016. Saat itu Kejaksaan menetapkan La Nyalla sebagai tersangka korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur. La Nyalla disangka melakukan korupsi terkait dengan pembelian saham perdana Bank Jatim sebesar Rp 5,3 miliar pada 2012.
Dari pembelian saham itu, La Nyalla diduga meraup keuntungan Rp 1,1 miliar. Dana pembelian saham tersebut merupakan bagian dari dana hibah pemerintah Provinsi Jawa Timur dari 2011 sampai 2014 senilai Rp 48 miliar. Penasihat hukum La Nyalla membantah kliennya melakukan korupsi.
La Nyalla diwakili anaknya lantaran ia masih kabur ke luar negeri. La nyalla kabur sejak 17 Maret 2016 sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penelusuran penyidik kejaksaan dan Interpol, La Nyalla berada di Singapura. Namun sampai saat ini Kejaksaan mengaku kesulitan melakukan penjemputan paksa karena berada di teritorial negara lain.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH
Baca juga:
Jokowi Setujui Hukuman Kebiri, Begini Kata Ulama
Jokowi Setujui Penerbitan Perpu Kebiri untuk Pemerkosa