TEMPO.CO, Surabaya - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini datang langsung ke Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk melihat pelaku kasus pencabulan yang dilakukan oleh delapan anak di bawah umur kepada pelajar SMP kelas I berusia 13 tahun, Kamis, 12 Mei 2016.
Sebelum memulai jumpa pers, Risma sempat berkomunikasi dengan para pelaku yang masih duduk di bangku sekolah dasar dan sekolah menengah pertama itu. “Kalau kamu dimasukkan dalam penjara, bagaimana?” ujar Risma satu per satu kepada pelaku.
Akhirnya Risma memfokuskan pertanyaannya kepada pelaku berinisial MI, 9 tahun, yang masih duduk di bangku kelas III SD. “Bagaimana kalau kamu dipenjara? Tidak bisa sekolah dan tidak bisa ketemu dengan orang tuamu,” kata Risma.
"Enggak mau," ucap MI, polos.
Baca juga:
Megawati Dukung UU Khusus Kekerasan Seksual
Pemerkosa Yuyun Dihukum 10 Tahun, LSM Ini Protes
Risma kembali bertanya kepada MI, siapa yang menyuruh dia berbuat tidak senonoh kepada korban. MI berdalih melakukan perbuatan itu sendiri dan tidak ada yang menyuruh.
“Lho, kamu pengen (berbuat) sendiri? Yang ngajari siapa?” ucap Risma.
“Tidak ada,” jawab MI, pelan.
Tak puas dengan jawaban tersebut, Risma mencecar pelaku soal dari mana mereka punya dorongan untuk berbuat cabul. “Di mana kamu lihat? Warnet mana?” ujar Risma.
MI mengaku pernah melihat film porno di warung Internet dekat rumahnya, di Jalan Kalibokor. Mendengar jawaban itu, Risma langsung memerintahkan stafnya menghubungi Lurah Kalibokor.
Baca juga:
Pelaku Pencabulan di Lumajang 'Ditawari' Hukuman Kebiri
Kekerasan Seksual terhadap Anak Jadi Kejahatan Luar Biasa
Risma tak segan-segan menutup warung Internet yang ketahuan menyimpan file porno. “Saya langsung tutup dan tidak pernah diberikan izin buka lagi,” kata Risma.
Risma mengatakan petugas Pemerintah Kota Surabaya sering merazia warung Internet. Tujuannya untuk menyelidiki apakah di warung Internet itu tersimpan konten pornografi. “Kami sering menutup warnet yang melanggar,” ujarnya.
Risma meminta orang tua mengawasi anak-anaknya, meski masih di bangku sekolah dasar. Menurut dia, pengawasan terhadap anak-anak tidak semuanya dibebankan kepada Pemerintah Kota Surabaya. “Mari kita jaga anak-anak kita,” ujarnya.
Kepala Polretabes Surabaya Komisaris Besar Iman Sumantri mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Delapan tersangka pun ditangkap. Mereka adalah MI, 9, kelas III SD, MY (12) kelas VI SD, BS (12) kelas V SD, JS (14) kelas II SMP, AD (14) kelas II SMP, LR (14), HM (14), AS (14), yang masih sama-sama duduk di bangku kelas III SMP.
Menurut Iman, AS mencabuli korban sejak berusia 4 tahun. AS sering mencekoki korban dengan pil dobel L hingga lama-lama kecanduan seks. Saat korban dalam pengaruh obat, AS mengajak tujuh temannya untuk mencabulinya. “Korban dicabuli berkali-kali," kata Iman.
Baca berita lain: 7 Rahasia di Balik AADC yang Jarang Kita Ketahui
MOHAMMAD SYARRAFAH