TEMPO.CO, Malang - Seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru, Malang, ditemukan tewas tergantung di penjara pada Kamis dinihari, 12 Mei 2016. Narapidana berinisial DPF, 32 tahun, itu diduga depresi karena mengidap HIV/AIDS sehingga memutuskan untuk mengakhiri hidupnya. "Ditemukan tergantung di terali jendela blok rumah sakit lapas," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru, Malang, Krismono.
Krismono mengatakan DPF menggunakan kaus untuk melilit lehernya. Ujung kaus satunya kemudian diikatkan pada terali jendela.
Menurut Krismono, DPF berada satu ruangan dengan delapan narapidana yang juga menderita HIV/AIDS. Saat dipergoki menggantung, petugas dan narapidana lain berusaha mencegah. "Sewaktu diturunkan dari terali, dia masih bernapas," katanya. Namun tidak berapa lama napasnya berhenti dan dia tidak bergerak lagi.
DPF menjalani hukuman sejak November 2015. Pengadilan Negeri Malang menjatuhkan vonis satu tahun dan tiga bulan karena pria itu dinilai terbukti melanggar Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian. Krismono menyatakan, DPF positif mengidap HIV sebelum masuk LP Lowokwaru. Pria itu juga memiliki riwayat sebagai pecandu narkotika jenis putau.
Selama menjalani perawatan di rumah sakit penjara, DPF rutin mendapat obat ARV untuk mengendalikan penyebaran virus HIV. Penggunaan obat itu di bawah pengawasan dua dokter dan empat perawat.
Namun sejak dua hari terakhir menolak mengkonsumsi obat. Selama menjalani hukuman dia tercatat hanya sekali dikunjungi keluarganya. "Beberapa hari terakhir dia mengigau menyebut nama anaknya," ujar Krismono. Jenazah telah menjalani visum di Rumah Sakit Saiful Anwar Malang dan diserahkan ke keluarga untuk dimakamkan.
EKO WIDIANTO