TEMPO.CO, Jakarta - Abdul Khoir mengatakan memberikan uang Rp 8 miliar kepada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran H.I. Mustary. Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama itu mengatakan uang tersebut diberikan untuk kebutuhan Amran dan kepentingan tunjangan hari raya atasan Amran.
"Amran bilang dia perlu dana untuk keperluan beliau sebagai Kepala BPJN dan THR untuk pimpinannya," kata Abdul dalam sidang kasusnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Mei 2016.
Baca Juga:
Abdul memberikan uang tersebut kepada Amran di sebuah hotel dekat Atrium Senen, Jakarta Pusat, 12 Juli tahun lalu. Amran, kata Abdul, saat itu mengaku membutuhkan dana besar karena uangnya telah habis.
Setelah memberikan duit tersebut, Amran kembali meminta uang kepada Abdul sebesar Rp 2 miliar pada 21 Desember 2015. Uang itu, kata Abdul, akan digunakan Amran untuk dana tunjangan Hari Natal.
Ia pun terpaksa memberi uang karena takut Amran akan mempersulit proyek yang dikerjakannya jika menolak permintaan itu. Proyek yang dimaksud Abdul adalah pembangunan infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat anggaran 2016. "Tender memang online, tapi kan urusan yang harus ketemu langsung, kayak tagihan, juga ada," kata Abdul.
Baca Juga:
Perkara korupsi ini terungkap saat Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Abdul bersama anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti, Januari lalu. Abdul dicokok karena diduga menyuap Damayanti terkait dengan proyek PUPR. Keduanya pun dijadikan tersangka suap.
Belakangan, KPK menetapkan Amran sebagai tersangka. Dua anggota Komisi V DPR dari Partai Golkar dan PAN, yakni Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro, juga dijadikan tersangka rasuah ini.
Adapun dalam dakwaan Abdul, ia didakwa menyuap empat anggota DPR dan seorang pejabat negara sebesar Rp 21,2 miliar, Sin$ 1 juta (Rp 9,7 miliar), dan US$ 72,7 ribu (Rp 954 juta). Suap itu di antaranya diberikan kepada Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, dan Andi Taufan Tiro. Nama anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKB, Musa Zainuddin, juga disebut menerima uang dari Abdul sebanyak Rp 3,8 miliar dan Sin$ 328.377.
ARIEF HIDAYAT