TEMPO.CO, Jakarta - Akibat maraknya kasus kekerasan seksual belakangan ini, banyak pihak mendesak pemerintah segera membuat peraturan ihwal kejahatan tersebut. Mantan Presiden Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri mendukung dibuatkannya undang-undang tentang kekerasan seksual.
“Kekerasan seksual berdampak bukan pada kehancuran fisik saja, tapi juga secara kejiwaan akan terganggu,” kata Megawati dalam pidatonya di Roemah Kuliner, Cikini, Jakarta Pusat, pada Kamis, 12 Mei 2016.
Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini juga mengatakan mereka yang menjadi korban kebanyakan bungkam. Karena itu, dia mengajak kaum perempuan bersuara. “Perempuan itu harus bersatu menyuarakan dirinya,” ujarnya.
Pendekatan melalui kearifan lokal budaya Indonesia juga menjadi salah satu usaha yang bisa dilakukan dalam pencegahan kekerasan seksual terhadap anak. Dengan ditanamkannya pengetahuan tentang moral dan nilai-nilai budi pekerti terhadap anak, hal itu diharapkan dapat menanggulangi tindakan-tindakan tercela. Di sini, peran orang tua sangat dibutuhkan dalam membimbing dan mengarahkan anak-anak mereka.
Megawati mengatakan permasalahan ekonomi bukan pemicu utama kekerasan seksual. Menurut dia, korban kekerasan seksual berasal dari berbagai kalangan. Permasalahan moral merupakan masalah utama penyebab hal itu terjadi.
Dalam acara yang sama, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan ia sangat mendukung pengesahan undang-undang penghapusan kekerasan seksual. “Secara general, undang-undang ini akan menjadi payung yang lebih luas, saya akan instruksikan ke BPHN supaya ini masuk prioritas Prolegnas 2016,” katanya.
CHITRA PARAMAESTI