Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komnas HAM Rekomendasikan Kasus Siyono Tak Cukup Sidang Etik  

Editor

Pruwanto

image-gnews
Proses aufopsi jenazah terduga teroris asal Klaten, Siyono di desa Pogung, Klaten, 3 April 2016. Foto: komnas ham
Proses aufopsi jenazah terduga teroris asal Klaten, Siyono di desa Pogung, Klaten, 3 April 2016. Foto: komnas ham
Iklan

TEMPO.COJakarta - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Imdadun Rahmat menganggap keputusan sidang kode etik terhadap dua anggota Detasemen Khusus 88 yang mengawal Siyono tidaklah cukup. Keputusan ini dianggap tidak sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM yang menginginkan hukuman pidana untuk keduanya. 

"Rekomendasi Komnas HAM, ada penindakan dengan landasan pidana, jadi bukan hanya etik," kata Imdadun seusai acara diskusi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Mei 2016. Rekomendasi Komnas HAM bukan tak beralasan. Menurut Imdadun, ada indikasi penyiksaan yang menyebabkan kematian. Dugaan ini pun tidak dibantah polisi. "Indikasi bukti ada penyiksaan yang menyebabkan kematian dan polisi enggak bantah, jadi ini bukan soal kode etik," tuturnya.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar kemarin mengatakan Majelis Etik Divisi Profesi dan Pengamanan Polri telah memutuskan sanksi terhadap dua anggota Detasemen Khusus 88, yaitu Ajun Komisaris Besar T dan Inspektur Dua H, yang mengawal Siyono. Rafli mengatakan keputusan tersebut diambil setelah menggelar sidang secara berturut-turut pada Senin dan Selasa, 9-10 Mei 2016.

"Sanksi yang dijatuhkan untuk keduanya, pertama, wajib menyampaikan permohonan maaf dan itu sudah dilakukan," ujar Boy di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu, 11 Mei 2016. Boy melanjutkan, sanksi yang kedua adalah keduanya didemosi tidak percaya, artinya dipindahkan dari Densus 88 ke satuan kerja lain dalam kurun minimal 4 tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kata Boy, keduanya dijatuhi hukuman lantaran dianggap lalai dalam melaksanakan prosedur mengawal Siyono. Menurut Boy, pelanggaran pertama yang mereka lakukan adalah kurangnya anggota Densus 88 yang mengawal Siyono. Kelalaian kedua adalah Siyono tidak diborgol. "Keadaan ini membuat Siyono dengan leluasa melawan petugas karena seharusnya, saat dibawa, Siyono harus dalam keadaan terborgol. Apalagi sampai bisa berpindah-pindah ke tempat yang lain," ucapnya.

Kendati demikian, Boy mengatakan, keduanya tidak menerima putusan yang diberikan majelis sidang dan akan mengajukan permohonan banding atas putusan tersebut. "Jadi sementara, infonya, yang bersangkutan akan menyampaikan banding. Banding itu artinya keberatan terhadap putusan. Bandingnya nanti akan berproses," ujarnya.

ARIEF HIDAYAT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BNPT Dukung Pencapaian Visi Indonesia Emas 2045

1 hari lalu

BNPT Dukung Pencapaian Visi Indonesia Emas 2045

Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) Bangbang Surono, A.k, M.M, CA., optimis BNPT mampu berperan dan berdampak dalam mendukung tercapainya visi Indonesia Emas 2045.


Peran Perempuan dalam Terorisme Harus Dilihat Secara Holistik

32 hari lalu

Peran Perempuan dalam Terorisme Harus Dilihat Secara Holistik

Executive Board Asian Moslem Network (AMAN) Indonesia, Yunianti Chuzaifah, menyoroti kaitan kaum perempuan Indonesia dengan terorisme tak hanya terjadi di ruang publik, melainkan juga di ruang domestik.


Cegah Teroris, Tito Minta BNPT Buat Program untuk yang Terpapar Paham Takfiri dan Jihadi

37 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat ditemui usai acara pemberian penghargaan insentif fiskal kepada pemerintah daerah di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Selasa, 3 Oktober 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Cegah Teroris, Tito Minta BNPT Buat Program untuk yang Terpapar Paham Takfiri dan Jihadi

Plt Menkopolhukam Tito Karnavian meminta BNPT membuat sejumlah program untuk mencegah terorisme di Indonesia


Catatan Jamaah Islamiyah Dinyatakan Sebagai Dalang di Balik Bom Natal 2000 dan Bom Bali

24 Desember 2023

Terdakwa kasus Bom Bali I tahun 2002 serta Bom Natal tahun 2000, Umar Patek, ketika menjalani sidang jatuhnya vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, (21/06). Umar Patek dihadapkan pada enam dakwaan dan Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan pidana penjara seumur hidup pada sidang tanggal 21 Mei 2012. Tempo/Dhemas Reviyanto
Catatan Jamaah Islamiyah Dinyatakan Sebagai Dalang di Balik Bom Natal 2000 dan Bom Bali

Kelompok ini diduga membentuk organisasi resmi pada akhir 1980-an hingga awal 1990-an dan lalu disebut dalang peristiwa Bom Natal 2000 dan Bom Bali.


Para Mantan Napi Teroris Diajak Menanam Padi

15 November 2023

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Rycko Amelza Dahniel saat ditemui di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan pada Rabu, 15 November 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Para Mantan Napi Teroris Diajak Menanam Padi

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kementerian Pertanian (Kementan) ajak mantan narapidana terorisme menanam padi.


Eks Kepala BNPB Doni Monardo Dirawat di Rumah Sakit, Keluarga Pastikan Kondisinya Stabil

23 September 2023

Ketua Umum PP PPAD, Letjen TNI Purn Doni Monardo menerima silaturahmi Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Marsekal Muda TNI Wahyu Hidayat Soedjatmiko, Wadan Paspampres Brigjen TNI (Mar) Oni Junianto, beserta jajaran di Aula Soerjadi, Gedung PPAD Jalan Matraman Jakarta Timur Selasa 24 Januari 2023. Foto Istimewa
Eks Kepala BNPB Doni Monardo Dirawat di Rumah Sakit, Keluarga Pastikan Kondisinya Stabil

Eks Kepala BNPB Doni Monardo sakit dan sedang dirawat secara intensif di rumah sakit.


Teken MoU Kerja Sama dengan BNPT, Gibran: Tanggulangi Radikalisme, Terorisme, dan Intoleransi

20 September 2023

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menerima souvernir dari Sekretaris Utama BNPT Bangbang Surono (dua dari kiri) setelah penandatanganan MoU kerja sama penanganan radikal terorisme di Balai Kota Solo, Rabu, 20 September 2023.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Teken MoU Kerja Sama dengan BNPT, Gibran: Tanggulangi Radikalisme, Terorisme, dan Intoleransi

Gibran mengemukakan Pemerintah Kota Solo memang sangat serius dalam penanggulangan masalah intoleransi dan radikalisme.


Wapres Ma'ruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Pengkhususan dalam Mengawasi Rumah Ibadah

8 September 2023

Wakil Presiden Indonesia Ma'ruf Amin saat Koperensi pers usai menutup WIES 2023 di Hotel Pangeran, Jumat 8 September 2023. Fachri Hamzah/tempo.
Wapres Ma'ruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Pengkhususan dalam Mengawasi Rumah Ibadah

Menurut Wapres Ma'ruf Amin, masalah itu datang apabila ada pengkhususan terhadap suatu objek seperti rumah ibadah.


Kepala BNPT Klarifikasi Soal Kontrol Rumah Ibadah: Tetap Libatkan Masyarakat

7 September 2023

Komisaris Jenderal Rycko Amelza Dahniel setelah dilantik sebagai Perwira Tinggi Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri atau Densus 88 di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 31 Maret 2023. Rycko ditunjuk sebagai Kepala BNPT dan akan dilantik oleh Presiden Joko Widodo. Tempo/Eka Yudha Saputra
Kepala BNPT Klarifikasi Soal Kontrol Rumah Ibadah: Tetap Libatkan Masyarakat

Kepala BNPT Komjen Rycko Amelza Dahniel menjelaskan mekanisme yang bakal digunakannya untuk melakukan kontrol terhadap rumah ibadah.


Polemik Usul Kepala BNPT agar Tempat Ibadah di Bawah Kontrol Pemerintah, Langkah Mundur?

6 September 2023

Kepala BNPT Komjen Rycko Amelza Dahniel saat memberikan keterangan pers tentang capaian pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Juli 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Polemik Usul Kepala BNPT agar Tempat Ibadah di Bawah Kontrol Pemerintah, Langkah Mundur?

Usul Kepala BNPT agar tempat ibadah di bawah kontrol pemerintah menimbulkan sejumlah kritik. Usul ini bahkan dinilai sebagai langkah mundur.