TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Imdadun Rahmat menganggap keputusan sidang kode etik terhadap dua anggota Detasemen Khusus 88 yang mengawal Siyono tidaklah cukup. Keputusan ini dianggap tidak sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM yang menginginkan hukuman pidana untuk keduanya.
"Rekomendasi Komnas HAM, ada penindakan dengan landasan pidana, jadi bukan hanya etik," kata Imdadun seusai acara diskusi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Mei 2016. Rekomendasi Komnas HAM bukan tak beralasan. Menurut Imdadun, ada indikasi penyiksaan yang menyebabkan kematian. Dugaan ini pun tidak dibantah polisi. "Indikasi bukti ada penyiksaan yang menyebabkan kematian dan polisi enggak bantah, jadi ini bukan soal kode etik," tuturnya.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar kemarin mengatakan Majelis Etik Divisi Profesi dan Pengamanan Polri telah memutuskan sanksi terhadap dua anggota Detasemen Khusus 88, yaitu Ajun Komisaris Besar T dan Inspektur Dua H, yang mengawal Siyono. Rafli mengatakan keputusan tersebut diambil setelah menggelar sidang secara berturut-turut pada Senin dan Selasa, 9-10 Mei 2016.
"Sanksi yang dijatuhkan untuk keduanya, pertama, wajib menyampaikan permohonan maaf dan itu sudah dilakukan," ujar Boy di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu, 11 Mei 2016. Boy melanjutkan, sanksi yang kedua adalah keduanya didemosi tidak percaya, artinya dipindahkan dari Densus 88 ke satuan kerja lain dalam kurun minimal 4 tahun.
Kata Boy, keduanya dijatuhi hukuman lantaran dianggap lalai dalam melaksanakan prosedur mengawal Siyono. Menurut Boy, pelanggaran pertama yang mereka lakukan adalah kurangnya anggota Densus 88 yang mengawal Siyono. Kelalaian kedua adalah Siyono tidak diborgol. "Keadaan ini membuat Siyono dengan leluasa melawan petugas karena seharusnya, saat dibawa, Siyono harus dalam keadaan terborgol. Apalagi sampai bisa berpindah-pindah ke tempat yang lain," ucapnya.
Kendati demikian, Boy mengatakan, keduanya tidak menerima putusan yang diberikan majelis sidang dan akan mengajukan permohonan banding atas putusan tersebut. "Jadi sementara, infonya, yang bersangkutan akan menyampaikan banding. Banding itu artinya keberatan terhadap putusan. Bandingnya nanti akan berproses," ujarnya.
ARIEF HIDAYAT