TEMPO.CO, Bima - Anggota Kepolisian Resor Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, menangkap dua warga negara asing asal Cina di sebuah hotel melati di kota tepian air. Kepala Bagian Operasi Polres Kota Bima Ajun Komisaris Nurdin mengatakan dua warga asing itu diduga tidak memiliki izin tinggal dan dokumen resmi. Keduanya dibawa ke Polresta Bima untuk diperiksa.
"Untuk saat ini, kami masih melakukan pengembangan dan belum bisa menyangkakan pasal yang dikenakan kepada mereka," kata Nurdin, Kamis, 12 Mei 2016. Kedua warga Cina itu bernama Huang Chaoqiang dan Huang Deshui. Keduanya ditangkap sekitar pukul 21.30 Wita saat polisi menggelar razia.
Selain dua warga Cina itu, polisi menahan dua perempuan asal Jawa Barat, yakni Raodah, 34 tahun, dan Siti Fatimah, 29 tahun. Mereka diduga sebagai penerjemah (guide). “Diduga menyalahgunakan paspor, makanya kami amankan untuk diproses lebih lanjut,” tuturnya.
Menurut Nurdin, saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah obat herbal lengkap dengan alat kesehatan. Barang tersebut diduga akan dijual dua orang asing itu di Kota Bima. “Barang-barang ini kami sita. Saat ini sudah diamankan di Mapolres Bima Kota,” ucapnya.
Dalam razia yang digelar di hotel melati tersebut, kata Nurdin, polisi mendapati tiga pasangan bukan suami-istri yang diduga melakukan perbuatan mesum. Mereka adalah EF, 39 tahun, warga Desa Nunggi, Kecamatan Wera, dengan pasangannya, KN, 29 tahun, warga Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Selanjutnya MR, 28 tahun, warga Kelurahan Tanjung Kota Bima, dengan pasangannya, AN (38), warga Desa Bugis Kecamatan Sape Kabupaten Bima. Dan HS (36), warga Desa Baralau Kecamatan Monta, dengan Pasangannya, IP (19), warga Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
Mereka hanya akan diberi surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. “Sedangkan untuk dua WNA ini akan kami serahkan ke pihak keimigrasian untuk diproses lebih lanjut,” ujar Nurdin.
Dia menambahkan, operasi Pekat akan terus dilakukan pihaknya untuk mengeliminasi tindakan kriminal di wilayah hukum Polres Bima Kota. Dengan sasaran tempat prostitusi, perjudian, dan minuman keras. “Sedangkan lokasi sasaran operasi Pekat berada di wilayah tertentu, seperti hotel, losmen, dan kafe, yang berada di Kota Bima,” tuturnya.
AKHYAR M NUR