TEMPO.CO, Banjarmasin - Pemerkosaan terhadap anak balita juga terjadi di Kalimantan Selatan. Kejadian tragis ini menimpa N, 2 tahun 11 bulan. Ia menjadi korban kebiadaban MHA, teman ibu kandungnya, di Desa Cangkring, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, Rabu dinihari, 11 Mei 2016.
Saat ini, N masih dirawat intensif di RSUD Datu Sanggul, Kota Rantau, Kabupaten Tapin. Ia telah menjalani operasi pada kemaluannya akibat dirusak MHA. Ibunya, Sriyani, mengatakan kejadian tragis ini berawal dari kedatangan MHA dan rekannya, Kuncir, ke rumah korban di Desa Cangkring. Kedua lelaki itu datang sekitar pukul 01.30 Wita, Rabu, 11 Mei.
“Saya memang kenal baik dengan pelaku. Dia warga Desa Banua Halat dan sering main ke sini (rumah Sriyani),” kata Sriyani ketika dihubungi Tempo, Kamis, 12 Mei.
Kondisi di rumah saat kejadian, menurut Sriyani, memang sedang riuh karena kedatangan beberapa temannya hingga menjelang subuh. Lantaran gaduh, N merasa terganggu dan merengek diselingi tangisan. Sriyani lalu menyuruh MHA membawa N ke warung yang masih buka untuk meredam tangisan. Sriyani tidak menduga, MHA yang sudah dikenalnya dengan baik itu punya niat jahat terhadap anaknya.
Menurut dia, sekitar pukul 03.30 Wita, pelaku membawa korban ke warung. Satu jam berselang, korban pulang dengan tubuh penuh lumpur. Pelaku, kata Sriyani, berkata N terjatuh di sungai. “Saya minta pelaku dihukum mati. Anak saya sekarang trauma, dia bilang, 'Pergi… pergi!' ketika melihat pria dewasa,” tuturnya. BACA: Balita 2,5 Tahun Diperkosa dan Dibunuh di Bogor
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tapin Ajun Komisaris Susilo mengatakan N diperkosa MHA di atas fondasi bangunan setengah jadi, yang terletak di tepi persawahan desa. MHA, kata Susilo, melucuti pakaian berikut celana popok yang dipakai N.
Puas melampiaskan nafsu bejatnya, MHA memasang kembali pakaian korban. Di tengah perjalanan pulang, MHA sempat menceburkan N ke lumpur. Susilo menduga aksi cebur lumpur itu untuk menghilangkan jejak aksi serangan seksual terhadap N.
Baca juga:
Inilah 5 Hal yang Amat Mengerikan di Balik Tragedi Yuyun dan Feby
Pemerkosa Yuyun: Dibui 10 Tahun, Rok Jadi Bukti, Ini Mereka!
“Saat ibu korban membersihkan tubuh korban, dilihat Pampers anaknya ada darah. Sekitar jam 5 subuh, ibu korban melapor ke polisi,” ucapnya.
Dalam tempo singkat, aparat meringkus pelaku di rumahnya. Susilo menjerat MHA menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia menduga pelaku memperkosa N akibat pengaruh pil Carnophen dan video porno. “Hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," katanya. (Baca: Jokowi Setujui Penerbitan Perpu Kebiri untuk Pemerkosa)
DIANANTA P. SUMEDI