TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti mengatakan bahaya penyebaran komunisme ditandai dengan munculnya beberapa gejala di masyarakat, seperti penggunaan atribut, diskusi, dan perkumpulan yang bertemakan komunisme. Menurut Badrodin, gejala tersebut terjadi hampir di semua wilayah.
Badrodin menyatakan gejala itu membuat polisi gencar menyikapinya. Sebab, polisi khawatir masyarakat bertindak main hakim sendiri. "Kepolisian dengan instrumen hukum yang ada melakukan tindakan supaya enggak kebablasan dan enggak dimanfaatkan pihak tertentu," katanya setelah menghadiri Fokus Grup Diskusi di auditorium kampus Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis, 12 Mei 2016.
Dia mengklaim setiap tindakan kepolisian dilakukan berdasarkan hukum yang ada. Badrodin mencontohkan, polisi mengamankan orang-orang yang memakai kaus palu-arit untuk menelusuri motifnya. "Sudah ada beberapa yang kami tangani dan periksa. Tentu materinya apakah itu termasuk bagian dari penyebaran paham itu atau enggak," ujarnya.
Badrodin menjelaskan, tindakan hukum tidak hanya dilakukan kepada orang-orang yang menggunakan atribut yang identik dengan komunis. Namun juga kepada para pedagang maupun pengedar atribut tersebut. "Tindakan hukum disesuaikan dengan ketentuan hukumnya. Kalau memenuhi unsur, ya, ancaman hukumannya 10 tahun," tuturnya.
Menurut dia, dalam menangani peredaran dan pelarangan buku-buku komunisme, polisi akan menyerahkan ke kejaksaan agar kejaksaan memeriksa materi dari buku tersebut. "Ya, diserahkan ke kejaksaan untuk diteliti bisa saja," ucapnya.
ABDUL AZIS