TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman Republik Indonesia, tengah mendalami potensi maladministrasi pada upaya pengerahan aparat dalam pelaksanaan penggusuran wilayah huni warga di beberapa lokasi di Indonesia. Salah satu indikasi yang cukup terlihat terkait mekanisme pelibatan aparat oleh pemerintah daerah dalam aksi penggusuran kediaman warga.
Salah satu pimpinan Ombudsman RI, Alamsyah Saragih, menyoroti aneka pemberitaan terkait penggusuran yang dilakukan pemerintah daerah dan melibatkan bantuan aparat. Menurut Alamsyah, pengerahan personel TNI-Polri dalam laku penggusuran perlu dikritik. Setidaknya dilihat dari peraturan hukum yang memayungi tugas dan fungsi aparat tersebut.
“Bila pengerahan personel tentara dilakukan untuk pelaksanaan penggusuran, pastikan pelibatan itu sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mengatur tugas pokok tentara pada penegakan kedaulatan negara dan pertahanan wilayah NKRI,” ujar Alamsyah dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 12 Mei 2016.
Alamsyah mengkritik relevansi penggusuran hunian warga dengan tugas dan pokok tentara sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004. Kata dia, pengerahan prajurit tentara seharusnya melalui mekanisme hubungan kerja pemerintah dengan DPR RI seperti diatur dalam Pasal 7 ayat 3 Undang-Undang 34 Tahun 2004. Selain itu, aparat memiliki dua bentuk tugas pokok, yakni operasi militer perang dan operasi militer selain perang.
Pimpinan Ombudsman RI pengampu substansi penegakan hukum, Adrianus Meliala, berpendapat, di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, anggota kepolisian diamanatkan untuk mengampu tugas sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, serta pemberi perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam kaitannya dengan penggusuran, peran personel kepolisian dipastikan untuk menjaga keamanan proses penertiban wilayah oleh Satpol PP. "Anggota kepolisian tidak berada di depan barisan, apalagi berhadap-hadapan dengan warga yang wilayahnya akan tergusur. Pemerintah daerah juga harus cermat pada kejelasan wilayah mana tanah negara dan mana aset pemerintah daerah,” kata Adrianus.
DESTRIANITA KUSUMASTUTI