TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Nasional M. Imdadun Rahmat mengatakan, 3 bulan lalu, lembaga ini membentuk tim khusus untuk merespons aduan warga terkait dengan penggusuran di kota-kota besar. "Tim ini akan memberi rekomendasi dari hasil kajian dan pemantauan," katanya di kantornya, Jakarta, Rabu, 11 Mei 2016.
Selanjutnya, kata Imdadun, tim khusus ini akan melobi pemerintah untuk memperbaiki cara-cara penggusuran dan penataan kota. "Kami prihatin karena penggusuran yang dilakukan pemerintah kok tidak sensitif terhadap kepentingan masyarakat," ujarnya.
Ia menjelaskan, tim terdiri atas ada dua lapis. Pertama tim utama yang terdiri atas empat komisioner. Mereka memantau penggusuran secara umum. Ada pula tim yang khusus mengawasi dan memediasi penggusuran di suatu lokasi, beranggotakan seorang komisioner dan beberapa staf. "Khususnya di Jakarta dan sekitarnya," kata Imdadun.
Ia mengatakan penggusuran di Jakarta dan sekitarnya terjadi berturut-turut. Warga pun bergantian mengadu ke Komnas HAM. Misalnya dari relokasi Waduk Pluit di Jakarta Utara, Kampung Pulo (Jakarta Utara), Kalijodo, Pasar Ikan Luar Batang (Jakarta Utara), hingga Kampung Nelayan Dadap Baru di Tangerang.
Imdadun mengatakan ada juga penggusuran di daerah lain. "Misalnya di Bandung, banyak penggusuran terkait dengan penataan lahan PT KAI. Di Medan juga," ucapnya. "Ada penggusuran pasar di Garut, juga. Kalau tidak diawasi, siapa yang akan membela masyarakat?"
Belakangan, Komnas HAM juga menerima banyak laporan dari nelayan yang bekerja dan tinggal di Teluk Jakarta. Maka, Komnas HAM membentuk tim khusus untuk reklamasi. "Dibentuknya 2 bulan yang lalu dan mulai bekerja bulan ini," tutur Imdadun. Kegiatannya meliputi pemantauan.
Ia menjelaskan, nelayan mengadu, sejak adanya reklamasi, mereka rugi dan tidak sejahtera. "Lahan tangkapnya menjadi lebih sempit, tempat bersandarnya perahu menjadi terhalang, dan yang masih hipotesis adalah adanya reklamasi, ikan sulit didapat," kata Imdadun.
Berdasarkan pengaduan itu, ia menyimpulkan ada indikasi hak atas kesejahteraan dan pekerjaan para nelayan terhambat. "Bisa jadi pekerjaan mereka tercabut karena proyek ini. Makanya, Komnas HAM memantau seberapa jauh kerusakan dan kerugian timbul dari proyek reklamasi ini."
REZKI ALVIONITASARI