TEMPO.CO, Surabaya - Sidang pembacaan tuntutan pembunuhan Salim Kancil akan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 12 Mei 2016.
"Iya, agendanya hari ini akan dibacakan tuntutan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang Naimullah, Kamis, 12 Mei 2016.
Saat diwawancara melalui telepon, Naimullah belum bisa menyebutkan berapa berkas yang akan dibacakan. Jadwal mulainya sidang juga belum bisa dipastikan. Saat dihubungi Tempo, Naimullah mengaku masih dalam perjalanan.
Adapun ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya masih tampak sepi. Pengamanan polisi juga tidak seketat sidang sebelumnya. Tidak sampai sepuluh petugas berjaga-jaga di depan kantor Pengadilan Negeri Surabaya.
Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur, yang berencana menyelenggarakan demonstrasi, terlihat duduk-duduk manis di halaman Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka hanya terdiri atas lima orang. "Masih nunggu yang lain," ujar Rere, koordinator aksi, saat disapa Tempo.
Kasus ini berawal dari dua aktivis tambang Salim Kancil dan Tosan yang menolak adanya penambangan pasir di kawasan Pantai Watu Pecak, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. Karena penolakan itu, puluhan warga mengeroyok dua aktivis penolak tambang tersebut di balai desa pada 26 September 2015. Dari pengeroyokan itu, Salim Kancil tewas. Sedangkan Tosan luka-luka dan sempat dirawat di Rumah Sakit Syaiful Anwar, Kota Malang.
Kepala Desa Selok Awar-Awar Haryono disebut sebagai aktor intelektual dalam kasus ini. Selain sebagai terdakwa pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan, Haryono juga menjadi terdakwa penambangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAh