TEMPO.CO, Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya akan mengoptimalkan pengawasan terhadap semua bangunan cagar budaya yang ada di Surabaya. Hal ini dilakukan pascakasus pembongkaran bangunan cagar budaya eks markas radio Bung Tomo di Jalan Mawar Nomor 10, Surabaya. “Pasti kami akan lebih mengoptimalkan pengawasan,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya Wiwiek Widyawati kepada Tempo, Rabu, 11 Mei 2016.
Menurut Wiwik, sebenarnya sudah dilakukan pengawasan di eks markas radio Bung Tomo sejak diketahui bangunan itu merupakan cagar budaya. Caranya, mereka memberikan tetenger atau tanda berupa plakat yang ditempel di tembok rumah. “Sudah ada plakat yang memastikan persil di Jalan Mawar Nomor 10 itu merupakan cagar budaya,” tuturnya.
Sayangnya, sejak rekomendasi renovasi dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, 14 Maret 2016, tidak ada pengawasan intensif dari semua pihak. Akhirnya, bangunan itu dirobohkan, rata dengan tanah. “Ya, kami minta masyarakat juga ikut mengawasi seluruh bangunan cagar budaya di Kota Surabaya,” ujarnya.
Baca Terpopuler: 7 Rahasia di Balik AADC yang Jarang Kita Ketahui
Wiwiek mengatakan jumlah bangunan cagar budaya di Surabaya 273. Ratusan cagar budaya itu sudah diberi plakat. “Jadi itu merupakan langkah awal pengawasan kami,” ujarnya.
Selain itu, Wiwiek menjelaskan, pihaknya akan memaksimalkan pengawasan hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan. Bahkan, sesuai dengan instruksi Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, pihaknya akan menyebarkan informasi tentang bangunan cagar budaya di Kota Surabaya. Ia juga meminta masyarakat ikut serta mengawasi bangunan cagar budaya itu.
Sebelumnya, Risma meminta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mengedarkan informasi tentang semua bangunan yang ada di Kota Surabaya. Tujuannya agar pengawasan di tingkat bawah lebih intensif. “Namun saya harus cek, lurahnya ganti atau tidak, supaya mereka juga tahu dan mengawasi,” kata Risma.
MOHAMMAD SYARRAFAH