TEMPO.CO, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengatakan penggunaan lambang maupun logo Partai Komunis Indonesia (PKI) bergambar palu-arit tidak diperbolehkan. "Polisi harus menangkap jika ada yang memakai lambang PKI," ujarnya, Kamis, 12 Mei 2016.
Menurut Soekarwo, PKI merupakan organisasi terlarang di Indonesia. Itu sebabnya, Gubernur yang biasa disapa Pakde Karwo ini menegaskan aparat berwajib, termasuk kepolisian, wajib menindak jika ada pihak-pihak yang ingin menghidupkan kembali PKI. "TAP MPR sudah mengatur paham PKI dilarang," ucapnya.
Pakde Karwo, sang gubernur berkumis tebal itu, juga tidak setuju jika beberapa anak muda menggunakan lambang PKI dengan alasan untuk bergaya. "Penggunaan lambang PKI melanggar undang-undang," tuturnya.
Ideologi komunis, kata Pakde Karwo, sangat bertolak belakang dengan ideologi Pancasila yang dianut bangsa Indonesia. Bahkan ideologi komunis juga tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. "Ideologi apa saja yang tidak sesuai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, ya, harus dilarang.”
Masyarakat sebelumnya sempat dihebohkan dengan beredarnya informasi akan adanya pembagian ratusan ribu kaus sablonan berlambang palu-arit. Sebuah buku yang diduga berbau paham komunis juga ditemukan pekan lalu di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur. Buku berjudul Palu Arit di Ladang Tebu itu disita aparat Komando Distrik Militer (Kodim) Jakarta Timur.
Aparat kepolisian dan TNI di sejumlah daerah juga melakukan penangkapan terhadap orang-orang yang menggunakan pakaian dengan gambar yang dinilai mengarah pada paham komunis. Buku-buku yang dinilai berisi paham komunis pun disita. Kegiatan diskusi dilarang, juga lantaran dinilai menghidupkan kembali paham komunis.
EDWIN FAJERIAL