TEMPO.CO, Bandung - Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLHD) Jawa Barat Anang Sudarna mengatakan, tengah menyiapkan rekomendasi lembaganya pada gubernur agar melakukan moratorium pemberian izin bangunan komersial di Kawasan Bandung Utara. "Untuk pembangunan komersial untuk sementara dimoratorium dulu," kata dia lewat sambungan telepon pada wartawan di Bandung, Rabu, 11 Mei 2016.
Anang mengatakan, rekomendasi itu bagian dari laporan lembaganya yang diminta memeriksa terjadinya bencana longsor di perumahan elit Dago Resor di Kabupaten Bandung yang terjadi awal pekan ini. Sejumlah kejadian serupa terjadi dalam waktu berbeda di banyak lokasi di Kawasan Bandung Utara. "Ketika lingkungan tidak diperlakukan dengan optimal sesuai dengan karakteristiknya akan menimbulkan dampak yang sekarang terjadi," kata dia.
Menurut Anang, rekomendasi agar gubernur melakukan moratorium pembangunan di KBU itu disarankannya hanya ditujukan pada bangunan komersial. Sementara warga setempat yang ingin membangun di tanahnya di kawasan itu untuk keperluan pribadi, masih dibolehkan. "Mungkin kita bisa pilih," kata dia.
Anang mengatakan, rekomendasinya itu juga menyarankan agar dilakukan evaluasi terhadap izin yang sudah diberikandi kawasan itu. "Dalam jeda waktu itu kami adakan evaluasi menyeluruh," kata dia. Rekomendasinya itu akan diserahkannya pekan ini.
Sementara soal longsor di perumahan elite Dago Resor, Anang mengaku belum berani menyimpulkan terjadinya pelanggaran. Dia beralasan, masih memerlukan penelitian lebih lanjut karena pengembang yang membangun perumahan di kawasan itu perizinannya lengkap. "Saya belum berani mengatakan ada pelanggaran atau tidak, yang pasti dokumen RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan) yang sudah ditandatangani dan bagian dari hasil kajian Amdal itu mereka taati," kata dia.
Anang mencontohkan, bagian lapangan golf yang mengalami longsor misalnya, asalnya akan dikavling menjadi perumahan. Tapi pengembang membatalkannya karena hasil RKL meminta agar membatalkan rencana itu. Perumahan elit yang dibangun sejak tahun 1996 itu akhirnya membangun lapangan golf di sana.
Menurut Anang, longsor yang terjadi di perumahan itu terjadi akibat masa tanah di atas lapisan tanah liat yang jenuh air menggelincir menjadi longsor. Dugaan sementara, sejumlah mata air yang tertutup saat pembangunan jalan pintas lapangan golf, ditambah curah hujan tinggi menyebabkan masa tanah di kawasan itu jenuh sehingga mengakibatkan longsor. “Kandungan tanah liatnya sangat tinggi, jenis tanahnya seperti itu. Kalau terkena air agak besar dia akan licin sehingga mudah bergeser, ujung-ujungnya longsor,” kata dia.
Anang mengatakan, lembaganya merekomendasikan agar pengembang secepatnya membangun saluran untuk mengalirkan sejumlah mata air yang masih ada di sana untuk mencegahnya menyerap ke dalam bagian tanah yang longsor. Warga yang terancam longsoran jika gerakan tanah terus terjadi diminta waspada. “Belum perlu evakuasi,” kata dia. Saat ini pengembang tengah membangun saluran tersebut.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar meminta BPLHD memeriksa longsor di Dago Resort itu milik PT Bandung Pakar, di Kampung Ciosa, Desa Mekarsaluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung. “Kalau ada pelanggaran, pelanggarannya apa? Makanya ada penyidik PNS, minjem dari KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan),” kata dia di Bandung, Senin, 9 Mei 2016.
Musibah tanah longsor menerjang kawasan perumahan elite milik PT Bandung Pakar di Kampung Ciosa, Desa Mekarsaluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Ahad dinihari, 8 Mei 2016. Longsoran tanah menimbun perkebunan dan tambak ikan milik warga. Sebagian area lapangan golf milik PT Bandung Pakar pun terimbas longsoran.
AHMAD FIKRI