TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, selama 7 jam pada hari ini, Rabu, 11 Mei 2016. Ia diperiksa sebagai saksi kasus korupsi proyek pembangunan dermaga kawasan pelabuhan dan perdagangan Sabang, Aceh, anggaran 2011.
Dalam pemeriksaan ini, Irwandi mengatakan penyidik KPK mencecarnya dengan 12 pertanyaan. "Saya ditanya apa kenal dengan Ruslan Abdul Gani," katanya seusai pemeriksaan, Rabu malam ini. Ruslan adalah Bupati Bener Meriah periode 2014-2017, yang menjadi tersangka kasus korupsi proyek dermaga Sabang.
Kepada penyidik, Irwandi mengatakan mengenal Ruslan. Menurut dia, Ruslan merupakan pejabat yang profesional, berprestasi, serta baik.
Dari 12 pertanyaan penyidik, Irwandi mengatakan lebih banyak menjawab tidak tahu. Ia berdalih, proyek yang menjerat Ruslan sebagai tersangka tidak pernah berkaitan langsung dengan kewenangannya sebagai Gubernur Aceh, ketika itu. "Saya sesuai dengan jabatan sebagai gubernur hanya mengawasi dan memfasilitasi," ucapnya.
Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan penyidik memeriksa Irwandi untuk mengkonfirmasi kebijakan pemerintah Aceh terkait dengan proyek pembangunan dermaga Sabang. "Pemeriksaan Irwandi lebih untuk mengkonfirmasi beberapa hal mengenai kebijakan pemprov (Aceh) dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek tersebut," tutur Priharsa.
Priharsa mengatakan penyidik KPK juga hendak menanyakan apa saja yang diketahui Irwandi terkait dengan proyek dermaga tersebut.
Agustus tahun lalu, KPK menetapkan Ruslan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga Sabang. Ia diduga kecipratan uang Rp 100 juta ketika menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang.
Selain itu, Ruslan diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 116 miliar dari proyek tersebut. Kerugian negara ditengarai terjadi karena adanya mark up anggaran serta penunjukan langsung rekanan pemenang proyek.
Perkara Ruslan ini merupakan pengembangan penyidikan kasus korupsi yang menjerat mantan Deputi Teknik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ramadhani Ismy, dan bekas petinggi PT Nindya Karya, Heru Sulaksono. Keduanya sudah divonis bersalah. Ramadhani dihukum 6 tahun penjara, sedangkan Heru 9 tahun penjara.
MAYA AYU PUSPITASARI