TEMPO.CO, Surabaya - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya mulai menyelidiki bekas lokasi markas Radio Bung Tomo di Jalan Mawar Nomor 10 Surabaya, Rabu, 11 Mei 2016. Tim identifikasi memasuki lahan seluas 15 x 30 meter itu seusai dibuka gemboknya oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya. Saat proses identifikasi itu, mereka didampingi oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta pihak PT Jayanata.
Mereka mengelilingi puing-puing bangunan itu, yang sudah rata dengan tanah. Sesekali mereka menunjukkan tulisan “identifikasi” di beberapa bagian sambil diambil fotonya. Mereka juga mengumpulkan data-data batu bata, tembok yang sudah dirobohkan, dan kayu-kayu bekas bangunan itu. Hampir satu jam tim ini berada di lokasi untuk mengidentifikasi banguan cagar budaya itu.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Komisaris Manang Subekti mengatakan proses identifikasi ini merupakan langkah awal untuk menyelidiki kasus pembongkaran bangunan cagar budaya. Hasil identifikasi itu, akan dijadikan bahan untuk penyelidikan selanjutnya. “Identifikasi ini juga dibutuhkan untuk mengetahui kondisi di lapangan saat ini,” kata dia kepada wartawan usai identifikasi.
Selanjutnya, polisi akan berkoordinasi dengan pihak Balai Pelestarian Cagar Budaya Trowulan serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, untuk mengambil data bentuk bangunan awal hingga bangunan seperti saat ini. “Nah, bentuk-bentuk bangunan itu akan kami bandingkan nanti,” kata dia.
Selain itu, pihaknya juga akan memeriksa saksi-saksi yang mengetahui sejarah bangunan itu. Mulai dari pemilik lahan (PT Jayanata), pemborong, kontraktor hingga pemilik awal bangunan (keluarga Amin). Amin adalah pekerja pada masa kolonial Belanda, yang membeli bangunan itu. Amin saat ini sudah meninggal dan bangunan itu diwariskan kepada anak-anaknya. Oleh karena itu, yang menempati bangunan itu dan diduga menjual kepada Jayanata adalah anak Amin bernama Hurin.
Sampai saat ini, Manang mengatakan, kepolisian sudah memeriksa tiga warga yang melaporkan pembangunan itu. Tiga warga itu sebagai saksi yang mengetahui bahwa bangunan itu cagar budaya yang dibongkar. “Selanjutnya, kami akan mulai memeriksa pihak-pihak terkait,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Wiwiek Widiyanti memastikan dirinya siap diperiksa oleh polisi untuk menjadi saksi kasus pembongkaran eks markas radio Bung Tomo itu. Bahkan, dia mengatakan akan memberikan semua data-data yang dimiliki untuk proses penyelidikan.
MOHAMMAD SYARRAFAH