TEMPO.CO, Surabaya - Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Komisaris Manang Soebeti mengatakan pihak yang terlibat dalam pembongkaran rumah bekas markas Radio Bung Tomo di Jalan Mawar Nomor 10, Surabaya, bisa dijerat Pasal 105 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Sudah jelas pasal itulah yang akan kami terapkan,” kata Manang setelah melakukan proses identifikasi di lokasi, Rabu, 11 Mei 2016. (Baca juga: Usut Perobohan Markas Radio Bung Tomo, Bos PT Jayanata Absen)
Pada pasal itu diuraikan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Manang menjelaskan, undang-undang itu sudah kuat walaupun tidak ada peraturan pelaksana. Menurut dia, peraturan pemerintah yang diberlakukan mengikuti yang peraturan lama sehingga memiliki pijakan yang kuat.
Dia menambahkan, penanganan kasus itu sebenarnya merupakan ranah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Tapi, atas berbagai pertimbangan, polisi memimpin penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka. (Baca juga: Markas Radio Dibongkar, Keluarga Bung Tomo: Ini Pengkhianatan)
Manang menjelaskan, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja terkait dengan sikap Polrestabes, yang memimpin penyelidikan. Kepada Satpol PP juga sudah diberitahukan penggunaan Pasal 105 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. “Kami optimistis menggunakan pasal itu,” ujarnya.
Adapun Kepala Bidang Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Surabaya Endang Wachjuni, yang hadir dalam proses identifikasi, membenarkan kabar bahwa semua proses penyelidikan ini akan diambil alih oleh kepolisian.
Menurut dia, pihak PPNS hanya mendukung penyelidikan, termasuk mendukung data yang diperlukan kepolisian. Endang mengakui penyidik dari Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya sudah memberitahukan ihwal penggunaan Pasal 105 UU 11/2010 tentang Cagar Budaya. (Baca: Markas Radio Bung Tomo Dibongkar, Risma Angkat Bicara)
Sampai saat ini, pihak kepolisian sudah memeriksa warga yang ikut melaporkan kasus tersebut. Selanjutnya, polisi akan berkoordinasi dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya.
Pemilik lahan atau PT Jayanata juga akan diperiksa. Begitu pula pemborong, kontraktor, hingga pemilik awal bangunan, yakni keluarga Amin. Amin adalah pekerja kebun milik kolonial Belanda hingga akhirnya dia diberi tanah di Jalan Mawar Nomor 10 itu. Amin sekarang sudah meninggal dan penghuni rumah itu adalah anaknya bernama Hurin. Ternyata, lahan berukuran 15 x 30 meter itu dijual ke Jayanata dan akhirnya dibongkar seperti saat ini. (Baca: Usut Perobohan Markas Radio Bung Tomo, Bos PT Jayanata Absen)
MOHAMMAD SYARRAFAH