Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembongkar Markas Radio Bung Tomo Terancam Denda Rp 5 Miliar  

image-gnews
Polrestabes Surabaya gelar identifikasi di eks markas radio Bung Tomo, Rabu, 11 Mei 2016. TEMPO/MOHAMMAD SYARRAFAH
Polrestabes Surabaya gelar identifikasi di eks markas radio Bung Tomo, Rabu, 11 Mei 2016. TEMPO/MOHAMMAD SYARRAFAH
Iklan

TEMPO.COSurabaya - Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Komisaris Manang Soebeti mengatakan pihak yang terlibat dalam pembongkaran rumah bekas markas Radio Bung Tomo di Jalan Mawar Nomor 10, Surabaya, bisa dijerat Pasal 105 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

“Sudah jelas pasal itulah yang akan kami terapkan,” kata Manang setelah melakukan proses identifikasi di lokasi, Rabu, 11 Mei 2016. (Baca juga: Usut Perobohan Markas Radio Bung Tomo, Bos PT Jayanata Absen)

Pada pasal itu diuraikan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Manang menjelaskan, undang-undang itu sudah kuat walaupun tidak ada peraturan pelaksana. Menurut dia, peraturan pemerintah yang diberlakukan mengikuti yang peraturan lama sehingga memiliki pijakan yang kuat.

Dia menambahkan, penanganan kasus itu sebenarnya merupakan ranah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Tapi, atas berbagai pertimbangan, polisi memimpin penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka. (Baca juga: Markas Radio Dibongkar, Keluarga Bung Tomo: Ini Pengkhianatan)

Manang menjelaskan, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja terkait dengan sikap Polrestabes, yang memimpin penyelidikan. Kepada Satpol PP juga sudah diberitahukan penggunaan Pasal 105 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. “Kami optimistis menggunakan pasal itu,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun Kepala Bidang Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Surabaya Endang Wachjuni, yang hadir dalam proses identifikasi, membenarkan kabar bahwa semua proses penyelidikan ini akan diambil alih oleh kepolisian.

Menurut dia, pihak PPNS hanya mendukung penyelidikan, termasuk mendukung data yang diperlukan kepolisian. Endang mengakui penyidik dari Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya sudah memberitahukan ihwal penggunaan Pasal 105 UU 11/2010 tentang Cagar Budaya. (Baca: Markas Radio Bung Tomo Dibongkar, Risma Angkat Bicara)

Sampai saat ini, pihak kepolisian sudah memeriksa warga yang ikut melaporkan kasus tersebut. Selanjutnya, polisi akan berkoordinasi dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya.

Pemilik lahan atau PT Jayanata juga akan diperiksa. Begitu pula pemborong, kontraktor, hingga pemilik awal bangunan, yakni keluarga Amin. Amin adalah pekerja kebun milik kolonial Belanda hingga akhirnya dia diberi tanah di Jalan Mawar Nomor 10 itu. Amin sekarang sudah meninggal dan penghuni rumah itu adalah anaknya bernama Hurin. Ternyata, lahan berukuran 15 x 30 meter itu dijual ke Jayanata dan akhirnya dibongkar seperti saat ini. (Baca: Usut Perobohan Markas Radio Bung Tomo, Bos PT Jayanata Absen)

MOHAMMAD SYARRAFAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

8 hari lalu

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

Berbagai terobosan dan inovasinya dapat dirasakan langsung oleh warganya.


Gratis, Tour de Kotabaru Ajak Wisatawan Lari Santai Lintasi Heritage Yogyakarta Pekan Ini

38 hari lalu

Lokasi Boulevard Kotabaru yang memanjang di tengah Jalan Suroto itu berada di kawasan heritage Kotabaru, Yogyakarta. Tempo/Pino Agustin Rudiana
Gratis, Tour de Kotabaru Ajak Wisatawan Lari Santai Lintasi Heritage Yogyakarta Pekan Ini

Kotabaru di masa silam merupakan permukiman premium Belanda yang dibangun Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono VII sekitar 1877-1921.


Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

49 hari lalu

Gerbang Pecinan Kya-Kya di Surabaya (Sumber: shutterstock)
Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

Libur tahun baru imlek, kunjungan wisata ke kampung pecinan menjadi pilihan. Berikut rekomendasi destinasi wisata pecinan yang unik di Kota Surabaya


Pemuda Muhammadiyah: Rompi Biru Wali Kota Surabaya Tidak Bernuansa Politik

51 hari lalu

Pemuda Muhammadiyah: Rompi Biru Wali Kota Surabaya Tidak Bernuansa Politik

Eri Cahyadi dinilai sejalan dengan semangat Pemuda Muhammdiyah menjadikan Surabaya yang maju dan religius.


Makam Korban Pembantaian Rawagede Ditetapkan Jadi Cagar Budaya

26 Januari 2024

Ahli waris dari korban Tragedi Rawagede membersihkan makam keluarganya saat peringatan peristiwa Tragedi Rawagede di Desa Balongsari, Karawang, Jawa Barat, Selasa, 11 Desember 2018. Acara ini dihadiri para ahli waris untuk mengenang keluarganya yang menjadi korban. ANTARA/M Ibnu Chazar
Makam Korban Pembantaian Rawagede Ditetapkan Jadi Cagar Budaya

Kompleks pemakaman korban tragedi pembantaian Rawagede ditetapan menjadi cagar budaya.


Mengenal Kampung Majapahit Mojokerto, Ini Daya Tariknya

23 Januari 2024

Seorang warga duduk di pelataran rumah bergaya arsitektur Majapahit di Desa Bejijong, Kawasan Cagar Budaya Nasional Trowulan, Mojokerto, Jawa Timur, 10 Maret 2016. Kampung Majapahit merupakan proyek Pemprov Jatim dengan Pemerintah Kabupaten Mojokerto. ANTARA/Ismar Patrizki
Mengenal Kampung Majapahit Mojokerto, Ini Daya Tariknya

Berikut daya tarik Kampung Majapahit, Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Apa saja?


Perayaan Natal di Taman Surya, Balai Kota Surabaya

12 Januari 2024

Perayaan Natal di Taman Surya, Balai Kota Surabaya

Puluhan ribu umat Kristiani memeriahkan malam Natal di Taman Surya


4 Gedung dari Zaman Hindia Belanda di Palembang yang Direkomendasikan sebagai Cagar Budaya

4 Januari 2024

Gedung Museum Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang ini direkomendasikan untuk dijadikan cagar budaya. Bangunan ini merupakan bekas rumah residen Palembang yang berasal dari reruntuhan Keraton Kuto Lamo. TEMPO/Parliza Hendrawan
4 Gedung dari Zaman Hindia Belanda di Palembang yang Direkomendasikan sebagai Cagar Budaya

Dari Gedung Ledeng hingga kantor dagang Belanda Jacobson Van Den Berg & Co di Palembang dinilai layak dijadikan cagar budaya.


Profil Gereja Katedral Jakarta, Tempat pernikahan Jonatan Christie dan Shanju Eks JKT 48

6 Desember 2023

Jonatan Christie menikah dengan Shania Junianatha, dalam pemberkatan pernikahan yang berlangsung di Gereja Katedral, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023. (Instagram/@jonatanchristieofficial)
Profil Gereja Katedral Jakarta, Tempat pernikahan Jonatan Christie dan Shanju Eks JKT 48

Pernikahan atlet bulu tangkis Jonatan Christie dan Shania Junianatha atau Shanju eks JKT 48 di Gereja Katedral Jakarta. Ini profil gereja 132 tahun.


Kisah Toko Merah di Kota Tua Jakarta yang Usianya Hampir Tiga Abad

21 November 2023

Toko Merah di yang terletak di tepi barat Kali Besar Barat, Jakarta in pernah menjadi sebuah toko milik warga Cina, Oey Liauw Kong sejak pertengahan abad ke-19. Nama tersebut juga didasarkan pada warna tembok depan bangunan yang bercat merah hati langsung pada permukaan batu bata yang tidak diplester. Tempo/Rully Kesuma
Kisah Toko Merah di Kota Tua Jakarta yang Usianya Hampir Tiga Abad

Toko Merah di Kota Tua awalnya dibangun sebagai rumah, lalu beberapa kali beralih fungsi dari toko hingga kafe.