TEMPO.CO, Depok - Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad mengatakan pemerintah daerah telah menetapkan zona lahan pertanian di Depok, yang tertuang dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
Lahan yang telah ditetapkan seluas 529 hektare untuk pertanian di 11 kecamatan. Lahan yang ditetapkan sebagai zona pertanian ini tidak bisa dibangun untuk perumahan.
"Setiap tahun lahan pertanian di Depok terus berkurang. Sejak 2015, kami membuat kebijakan untuk mempertahankan lahan pertanian yang ada ke dalam perda," kata Idris dalam acara promosi produk pertanian, peternakan, dan perikanan di Balai Kota Depok, Rabu, 11 Mei 2016.
Selain itu, lahan pertanian tersebut telah dimasukkan ke ruang terbuka hijau (RTH) di Depok. Adapun luas existing RTH saat ini baru mencapai 16,33 persen atau seluas 3.721,26 hektare dari luas wilayah Depok 20.029 hektare. "Kami targetkan, dalam lima tahun ke depan sudah 30 persen," ujarnya.
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah membeli lahan untuk dijadikan RTH. Tahun ini, kata dia, telah dianggarkan sebesar Rp 50 miliar untuk membeli lahan tersebut.
Selain itu, dalam lima tahun ke depan bakal dibangun taman-taman terpadu di 63 kelurahan. Setiap kelurahan bakal mempunyai taman terpadu yang luas lahannya tidak kurang dari 3.000 meter persegi.
Idris tak menampik kabar bahwa lahan pertanian di Depok terus menyusut, imbas pertumbuhan jumlah permukiman yang begitu tinggi.
Untuk itu, pihaknya telah mengupayakan berbagai inovasi pertanian agar bisa menghasilkan panen yang maksimal di lahan yang terbatas. "Tentu saja kami juga berinovasi untuk olahan hasil pertanian di Depok.”
Salah satunya lidah buaya, yang telah dimanfaatkan untuk berbagai olahan. "Kami juga bantu memasarkan."
Kepala Seksi Produksi Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian Depok Harry Adam Fauzi mengatakan tingkat penyusutan lahan pertanian di Depok memang cukup tinggi.
Bahkan, dalam lima tahun terakhir, lahan pertanian di Depok menyusut sampai 488 hektare. "Sekarang tinggal 529 hektare yang telah dimasukkan ke RTRW sebagai lahan pertanian."
Lahan yang telah ditetapkan untuk pertanian tersebut masih bisa didirikan bangunan. Dengan catatan, lahan tersebut hanya bisa dibangun maksimal 30 persen dari luas lahan dan bukan perumahan. "Cuma bisa untuk bangunan tempat tinggal petani dan peternakan," katanya.
Lahan-lahan yang telah ditetapkan menjadi zona pertanian merupakan milik pribadi warga serta lahan tidur dan garapan. Yang menjadi kendala pemerintah, ucap dia, bila warga ingin menjual lahannya yang telah ditetapkan sebagai zona pertanian.
"Berdasarkan aturan tidak bisa dijual karena sudah ditetapkan sebagai zona pertanian. Ini dilemanya, pada 2018 RTRW baru bisa direvisi," tuturnya. "Tapi lahan yang ditetapkan memang selama ini dijadikan lahan pertanian."
Depok, kata dia, telah menganggarkan Rp 128 miliar untuk pembelian lahan untuk RTH tahun 2015. Namun anggaran itu tidak terserap untuk membeli lahan seluas 10 hektare tersebut. "Sulit mencari lahan karena harganya tidak sesuai," ujarnya.
IMAM HAMDI