TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Lembaga Sosial Masyarakat yang tergabung dari Perempuan Mahardhika dan Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) menolak hukuman kebiri dan hukuman mati bagi pelaku pemerkosaan. Menurut koalisi, hukuman tersebut tidak berdampak pada pengurangan angka kekerasan seksual.
Vivi Widya Wati, pengurus nasional Perempuan Mahardhika mengatakan hukuman bagi pelaku, cukup dengan penjara dalam waktu yang lama. Selain itu nama pelaku perlu dicatat bahwa mereka adalah pelaku kekerasan. "Bila perlu, pemerintah dapat menyiapkan tahanan khusus bagi pelaku kekerasan seksual," katanya di Jakarta, Rabu 11 Mei 2016.
Ketua Komite Nasional Perempuan Mahardhika Dian Novita menambahkan hal tersebut sekaligus memperbaiki sistem tahanan yang ada di Indonesia. Sebab, biasanya saat di dalam penjara, seringnya pelaku justru menjadi korban kekerasan seksual oleh tahanan lain. "Begitu keluar dia akan melakukan lagi. Jadi lingkaran setan," ucapnya.
Selain itu, pemerintah tetap perlu melakukan pencegahan. Caranya lewat sosialisasi dan pendidikan seksual bagi anak, orang tua dan guru. Vivi menuturkan, pendidikan seksual jangan dianggap tabu. "Bila terus dianggap seperti itu, maka sulit mencari perubahan," ujar Vivi.
Pemerintah juga dapat meniru program Jumantik (Juru pemantau jentik) yang melibatkan warga tingkat RT/RW, untuk aktif memberikan pendidikan dan pengawasan terkait kekerasan seksual.
Aliansi LSM Perempuan ini juga mendesak pemerintah mengesahkan rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual (RUU PKS). Karena memuat unsur pencegahan, pembelaan bagi korban dan rehabilitasi bagi pelaku.
Isu pembahasan Peraturan Pengganti Undang-undang tentang hukuman kebiri dan pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual, kembali menguat paska publik diramaikan dengan tragedi tewasnya Yuyun, 14 tahun, setelah diperkosa 14 orang.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani menyebut telah sepakat memberikan pemberatan hukuman bagi pelaku dari penjara seumur hidup hingga ancaman hukuman mati.
AHMAD FAIZ