TEMPO.CO, Kupang - Aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Rabu, 11 Mei 2016, menangkap Adi alias AS, perekrut Adolfina Abuk, tenaga kerja Indonesia yang tewas di Malaysia. "Pelakunya sudah diamankan di sel Mapolda NTT untuk proses hukum," kata Direktur Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur Ajun Komisaris Besar Yudi Sinlaloe kepada wartawan.
Menurut Yudi, dari hasil penyelidikan terungkap Adi memalsukan alamat Adolfina agar bisa diberangkatkan ke Malaysia. Adolfina sebenarnya beralamat di Kefa, Kabupaten Timor Tengah Utara.
Namun, dalam dokumen keberangkatan dicantumkan beralamat di Desa Oesusu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang. "Tempat tinggal korban dipalsukan oleh perekrut, sehingga bisa diberangkatkan bekerja di Malaysia," ujar Yudi.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Nusa Tenggara Timur Abraham Paul Lyanto mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia untuk menuntaskan kasus trafficking yang dialami Adolfina.
Selain dengan KBRI Malaysia, kata Abraham, Apjati Nusa Tenggara Timu juga berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia berkaitan dengan penanganan kasus itu. “Kami juga sudah melaporkan kasusnya ke Kementerian Luar Negeri untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
Abraham menjelaskan perusahaan yang mengirim Adolfina ke Malaysia, yakni PT Kalivah Firdaus Aulia, adalah perusahaan ilegal. Pengiriman tenaga kerja hanya 30 persen yang legal, sedangkan 70 persennya ilegal. "Banyak dokumen lainnya ilegal," ucapnya.
Aldofina tewas di Malaysia pada akhir April 2016. Mayatnya telah dipulangkan ke Kupang, dan pada tubuhnya penuh jahitan.
Keluarga menduga Adolfina menjadi korban perdagangan organ manusia. Karena itu, keluarga melaporkan kasus itu ke kepolisian.
YOHANES SEO