TEMPO.CO, Kupang - Bekas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Nusa Tenggara Timur Fransiskus Sega, Rabu, 11 Mei 2016, diciduk jaksa dari Kejaksaan Negeri Kupang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang. Fransiskus merupakan terdakwa yang divonis 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif senilai Rp 1,2 miliar pada Dinas Kanwil Kementerian Agama NTT tahun 2012.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kupang Indi Permadasa, terdakwa Fransiskus ditangkap saat mengikuti sidang pemeriksaan berkas pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang. Saat ditangkap Fransiskus tidak melakukan perlawanan.
Indi mengatakan penangkapan Fransiskus berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 835 K/Pid.Sus/2015. Dalam putusan itu, majelis kasasi MA menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan divonis dengan pidana penjara selama 7 tahun. "Putusan kasasi MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Kupang yang menjatuhi hukuman 7 tahun penjara bagi terdakwa," kata Indi. Atas putusan ini, jaksa sudah bisa melakukan eksekusi, meski terdakwa mengajukan PK. Soalnya, pengajuan PK tidak menghalangi atau menangguhkan pelaksanaan eksekusi.
Menurut Indi, selain pidana penjara, terdakwa Fransiskus juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta atau subsider selama enam bulan penjara. Terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 600 juta lebih atau subsider 1 tahun penjara. Setelah ditangkap terdakwa langsung digiring menggunakan mobil tahanan kejaksaan menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Kupang.
YOHANES SEO