TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan bahwa kepastian akan aturan hukuman kebiri untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak anak akan diumumkan pada Kamis pekan ini. Hal ini menyusul keputusan Presiden Joko Widodo untuk memasukkan kejahatan seksual pada anak-anak sebagai kejahatan luar biasa.
"Sudah ada arahan dari Presiden Joko Widodo agar aturan tentang hukuman untuk kejahatan seksual diputuskan pada Kamis nanti," ujar Pramono di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa, 10 Mei 2016.
Baca: Perpu Kebiri Bukan Solusi Atasi Kejahatan Seksual
Belakangan muncul wacara hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual akan masuk dalam Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu) atau revisi UU Perlindungan Anak. Terakhir dibahas, pemerintah condong memilih Perpu karena lebih sedikit memakan waktu.
Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan, keputusan perlunya hukuman kebisi masih bisa diperluas. Jika disepakati, kata Prasetyo, hukuman kebiri pada pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak, diperluas pada kejahatan seksual secara umum.
Bahkan, kata Prasetyo, bisa juga nantinya hukuman kebiri diperluas agar bisa diterapkan kepada pelaku kejahatan yang masih anak-anak. Namun, dengan pertimbangan, pelaku tersebut sudah terlalu sering melakukan kejahatan itu. "Kami pelajari soal hukuman tambahan ini secara case by case. Toh, belum dipastikan juga bentuknya nanti apakah yang permanen atau tidak," ujar Prasetyo.
Ditanyai apakah pemerintah lebih condong ke Perpu atau revisi UU nantinya, Prasetyo mengungkapkan bahwa pemerintah masih condong ke Perpu. "Kalau revisi memakan banyak waktu dan kasus kejahatan seksual sudah genting," kata dia.
Baca: Hukuman Mati Bagi Pemerkosa Anak
Rencana pemerintah menerbitkan Perpu Kebiri mencuat sejak tahun lalu. Survei Kementerian Pemberdayaan Perempuan pada 2013 menunjukkan kekerasan seksual terhadap anak-anak cukup mengkhawatirkan. Survei pada kelompok umur 13-17 tahun itu mengungkapkan satu dari tiga anak laki-laki mengalami kekerasan seksual, baik secara fisik maupun emosional. Sedangkan satu dari lima anak perempuan mengalami kekerasan seksual dalam setahun terakhir sebelum survei itu digelar.
Desakan pemerintah menerbitkan aturan hukuman kebiri kembali mengemuka setelah publik digemparkan oleh tragedi Yuyun, gadis 14 tahun yang diperkosa dan dibunuh oleh 14 pemuda di Rejang Lebong, Bengkulu, pada awal April lalu. Pemerintah berupaya mempercepat pembuatan pembahasan perpu tersebut.
ISTMAN MP