TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengatakan bangunan eks markas radio Bung Tomo di Jalan Mawar Nomor 10, Surabaya, yang telah rata dengan tanah harus dibangun ulang. Sebab, rumah itu tergolong cagar budaya dengan nilai sejarah tinggi. "Harus direkonstruksi," ujar Soekarwo di kantornya, Selasa, 10 Mei 2016.
Rekonstruksi, kata dia, artinya membangun kembali dengan bentuk yang mirip seperti saat rumah tersebut dipakai sebagai markas radio Bung Tomo. "Setelah dibangun, replika radio yang digunakan saat perang 10 November 1945 itu juga harus diletakkan dan ditata seperti asalnya," ucap gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo itu.
Bila rekonstruksi bisa terwujud, menurut Soekarwo, Pemerintah Kota Surabaya harus mengawasi ketat agar perobohan gedung tidak terulang kembali. "Entah nanti rumah itu dibeli atau dengan memberlakukan hak kelola kepada ahli waris, yang penting harus diselamatkan," kata Soekarwo.
Soekarwo menuturkan pemerintah daerah wajib menjaga dan menyelamatkan cagar budaya dari kepunahan. Tujuannya agar jejak nilai-nilai historis kota tidak terhapus. "Aturannya sudah jelas," tutur Soekarwo.
Ia menambahkan, bangunan eks markas radio Bung Tomo termasuk peninggalan pahlawan yang merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. "Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai pahlawannya," ucapnya.
Pembongkaran rumah eks markas radio Bung Tomo terlambat diketahui Pemerintah Kota Surabaya. Pemerintah Kota baru bereaksi setelah bangunan rata dengan tanah. Rumah itu dirobohkan untuk perluasan mal Jayanata yang terletak bersebelahan dengan rumah bersejarah tersebut.
EDWIN FAJERIAL