TEMPO.CO, Madiun – Aparat Kepolisian Resor Mojokerto Kota, Jawa Timur segera meminta keterangan ahli hukum pidana dan hukum tata negara dari Universitas Brawijaya, Malang. Keterangan ahli ini untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pidana saat grup band 'Mesin Sampink' membawakan lagu berjudul Genjer–genjer dalam konser band reggae di Gedung Olah Raga (GOR) Mojopahit Kota Mojokerto, Minggu malam, 8 Mei 2016.
"Hari ini anggota (Polres) mengirim surat ke Malang yang diperlukan untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Kepala Polres Mojokerto Kota, Ajun Komisaris Besar Nyoman Budiarjo, saat dihubungi Tempo, Selasa, 10 Mei 2016.
Nyoman menjelaskan, apabila ahli hukum pidana dan hukum tata negara itu menyatakan ada unsur pidana, maka penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan. Namun, jika sebaliknya, proses hukum akan dihentikan lantaran tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Undang–undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang kejahatan terhadap keamanan negara.
Karena alasan itu, Nyoman menyatakan, lima personel band 'Mesin Sampink’ dan seorang penyelenggara acara masih dikenai sanksi wajib lapor. Hal tersebut ditetapkan Senin pagi, 9 Mei 2016 atau beberapa jam setelah para pemain musik dan panitia diamankan di markas Polres Mojokerto Kota.
Band ‘Mesin Sampink’ diamankan setelah menyanyikan empat lagu di atas panggung dengan genre reggae. Nyoman mengatakan, lagu berjudul Genjer-genjer dibawakan pada urutan kedua setelah lagu yang dipopulerkan Didi Kempot dengan aransemen baru ditampilkan. "Setelah mereka tampil acara kami bubarkan untuk menghindari sesuatu yang tidak diinginkan karena lagu Genjer-genjer identik dengan partai komunis," tutur Nyoman.
Meski demikian, polisi belum menemukan adanya penyebaran paham komunis oleh grup band ‘Mesin Sampink’ dan acara yang berlangsung. Polisi juga tidak mengetahui apakah ada atribut Partai Komunis Indonesia yang dibawa pemusik dan di lokasi konser. "Menurut saya mereka tidak sampai ke sana (penyebaran paham komunis)," ujar Kapolres.
NOFIKA DIAN NUGROHO