Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemkot Surabaya Pidanakan Pembongkar Markas Radio Bung Tomo  

Editor

Febriyan

image-gnews
Puing-puing rumah cagar budaya tempat siaran Radio Pemberontakan Bung Tomo yang di rombak, 3 Mei 2016. TEMPO/MOHAMMAD SYARRAFAH
Puing-puing rumah cagar budaya tempat siaran Radio Pemberontakan Bung Tomo yang di rombak, 3 Mei 2016. TEMPO/MOHAMMAD SYARRAFAH
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan Pemerintah Kota Surabaya akan mempidanakan pembongkar eks markas Radio Bung Tomo. Menurut dia, pembongkaran itu melanggar peraturan dan undang-undang, karena bangunan itu termasuk dalam cagar budaya. (Baca: Pembongkaran Markas Radio Bung Tomo Dilaporkan ke Polisi)

“Jadi kami akan terus mendesak mereka untuk merekonstruksi ulang bangunan itu, dan kami juga akan mempidanakan mereka,” ucap Irvan kepada Tempo di Balai Kota Surabaya, Selasa, 10 Mei 2016.

Menurut Irvan, pihaknya sudah menggelar rapat internal dengan mengundang Dinas Cipta Karya, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Lurah Tegalsari, serta Camat Tegalsari. Dalam rapat itu, mereka mematangkan kajian tentang pelanggaran yang dilakukan pihak pembongkar rumah yang terletak di Jalan Mawar Nomor 10, Surabaya, tersebut. “Hari ini kami sudah selesai rapat internal,” ujarnya. (Baca: Markas Radio Dibongkar, Keluarga Bung Tomo: Ini Pengkhianatan)

Satpol PP Surabaya juga akan mengundang pakar hukum dan pihak Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk mematangkan pasal apa dan undang-undang apa yang akan dijeratkan kepada pihak pembongkar itu. “Besok kami juga akan mematangkan hukum apa yang akan dijeratkan kepada mereka,” tuturnya.

Dalam kasus ini, kata Irvan, ada dua aturan dalam obyek yang sama. Keduanya sama-sama bisa dijadikan acuan untuk menjerat pembongkar lahan seluas 15 x 30 meter itu. Dua aturan itu adalah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan dan Lingkungan Cagar Budaya dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelestarian Cagar Budaya.  (Baca: Tim Cagar Budaya Trowulan Teliti Eks Markas Radio Bung Tomo)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Terkait dengan regulasi ini, kami akan mematangkan dulu. Karena itu, kami agendakan rapat koordinasi dengan pakar hukum besok,” ucapnya.

Irvan menambahkan, pihaknya telah bergerak cepat dalam merespons pembongkaran bangunan cagar budaya tersebut. Begitu mendengar kabar terjadinya pembongkaran, Satpol PP Kota Surabaya langsung melakukan pengamanan di lokasi dengan menempelkan stiker dan garis segel. “Jadi siapa pun yang tidak berkepentingan tidak boleh masuk lahan itu,” ujarnya.

MOHAMMAD SYARRAFAH


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

8 hari lalu

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

Berbagai terobosan dan inovasinya dapat dirasakan langsung oleh warganya.


Gratis, Tour de Kotabaru Ajak Wisatawan Lari Santai Lintasi Heritage Yogyakarta Pekan Ini

38 hari lalu

Lokasi Boulevard Kotabaru yang memanjang di tengah Jalan Suroto itu berada di kawasan heritage Kotabaru, Yogyakarta. Tempo/Pino Agustin Rudiana
Gratis, Tour de Kotabaru Ajak Wisatawan Lari Santai Lintasi Heritage Yogyakarta Pekan Ini

Kotabaru di masa silam merupakan permukiman premium Belanda yang dibangun Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono VII sekitar 1877-1921.


Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

49 hari lalu

Gerbang Pecinan Kya-Kya di Surabaya (Sumber: shutterstock)
Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

Libur tahun baru imlek, kunjungan wisata ke kampung pecinan menjadi pilihan. Berikut rekomendasi destinasi wisata pecinan yang unik di Kota Surabaya


Pemuda Muhammadiyah: Rompi Biru Wali Kota Surabaya Tidak Bernuansa Politik

51 hari lalu

Pemuda Muhammadiyah: Rompi Biru Wali Kota Surabaya Tidak Bernuansa Politik

Eri Cahyadi dinilai sejalan dengan semangat Pemuda Muhammdiyah menjadikan Surabaya yang maju dan religius.


Makam Korban Pembantaian Rawagede Ditetapkan Jadi Cagar Budaya

26 Januari 2024

Ahli waris dari korban Tragedi Rawagede membersihkan makam keluarganya saat peringatan peristiwa Tragedi Rawagede di Desa Balongsari, Karawang, Jawa Barat, Selasa, 11 Desember 2018. Acara ini dihadiri para ahli waris untuk mengenang keluarganya yang menjadi korban. ANTARA/M Ibnu Chazar
Makam Korban Pembantaian Rawagede Ditetapkan Jadi Cagar Budaya

Kompleks pemakaman korban tragedi pembantaian Rawagede ditetapan menjadi cagar budaya.


Mengenal Kampung Majapahit Mojokerto, Ini Daya Tariknya

23 Januari 2024

Seorang warga duduk di pelataran rumah bergaya arsitektur Majapahit di Desa Bejijong, Kawasan Cagar Budaya Nasional Trowulan, Mojokerto, Jawa Timur, 10 Maret 2016. Kampung Majapahit merupakan proyek Pemprov Jatim dengan Pemerintah Kabupaten Mojokerto. ANTARA/Ismar Patrizki
Mengenal Kampung Majapahit Mojokerto, Ini Daya Tariknya

Berikut daya tarik Kampung Majapahit, Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Apa saja?


Perayaan Natal di Taman Surya, Balai Kota Surabaya

12 Januari 2024

Perayaan Natal di Taman Surya, Balai Kota Surabaya

Puluhan ribu umat Kristiani memeriahkan malam Natal di Taman Surya


4 Gedung dari Zaman Hindia Belanda di Palembang yang Direkomendasikan sebagai Cagar Budaya

4 Januari 2024

Gedung Museum Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang ini direkomendasikan untuk dijadikan cagar budaya. Bangunan ini merupakan bekas rumah residen Palembang yang berasal dari reruntuhan Keraton Kuto Lamo. TEMPO/Parliza Hendrawan
4 Gedung dari Zaman Hindia Belanda di Palembang yang Direkomendasikan sebagai Cagar Budaya

Dari Gedung Ledeng hingga kantor dagang Belanda Jacobson Van Den Berg & Co di Palembang dinilai layak dijadikan cagar budaya.


Profil Gereja Katedral Jakarta, Tempat pernikahan Jonatan Christie dan Shanju Eks JKT 48

6 Desember 2023

Jonatan Christie menikah dengan Shania Junianatha, dalam pemberkatan pernikahan yang berlangsung di Gereja Katedral, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023. (Instagram/@jonatanchristieofficial)
Profil Gereja Katedral Jakarta, Tempat pernikahan Jonatan Christie dan Shanju Eks JKT 48

Pernikahan atlet bulu tangkis Jonatan Christie dan Shania Junianatha atau Shanju eks JKT 48 di Gereja Katedral Jakarta. Ini profil gereja 132 tahun.


Kisah Toko Merah di Kota Tua Jakarta yang Usianya Hampir Tiga Abad

21 November 2023

Toko Merah di yang terletak di tepi barat Kali Besar Barat, Jakarta in pernah menjadi sebuah toko milik warga Cina, Oey Liauw Kong sejak pertengahan abad ke-19. Nama tersebut juga didasarkan pada warna tembok depan bangunan yang bercat merah hati langsung pada permukaan batu bata yang tidak diplester. Tempo/Rully Kesuma
Kisah Toko Merah di Kota Tua Jakarta yang Usianya Hampir Tiga Abad

Toko Merah di Kota Tua awalnya dibangun sebagai rumah, lalu beberapa kali beralih fungsi dari toko hingga kafe.