TEMPO.CO, Kupang - Tim Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur berupaya menangkap Paul Watang, tersangka korupsi jual-beli aset negara PT Sagaret. Saat ditangkap, keluarga tersangka melakukan perlawanan hingga terjadi kericuhan.
Ridwan Angsar, anggota tim Kejaksaan NTT, menuturkan tim jaksa mengetahui bahwa tersangka Paul yang didiagnosis sakit jantung tengah menjalani perawatan di Surabaya, Jawa Timur. Namun tim jaksa menerima informasi bahwa tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 7,9 miliar itu sudah sehat.
”Tim berangkat ke kediaman tersangka di Surabaya untuk menjemputnya. Namun keluarga tersangka menghadang tim jaksa,” ujar Ridwan saat dihubungi, Selasa, 10 Mei 2016.
Tim jaksa heran karena tersangka mengaku sakit tapi sempat melempar kursi saat dijemput di kediamannya di Surabaya. ”Tersangka bahkan sempat menyerang kami,” kata Ridwan. Meski mendapat perlawanan, tim Kejaksaan Tinggi NTT berhasil membawa tersangka.
Setelah dijemput, tersangka Paul terlebih dulu dibawa ke Rumah Sakit dokter Ramlah. Menurut Fransisco Besie, pengacara Paul, kliennya dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa kesehatannya. “Kata dokter, kalau besok, Rabu, 11 Mei 2016, kondisi tersangka membaik, langsung dipulangkan ke Kupang,” tutur Fransisco.
Fransisco menyesalkan sikap tim Kejaksaan yang, menurut dia, melakukan perusakan rumah dan kekerasan terhadap anak tersangka. Dia menuturkan, akibat kejadian itu, pintu rumah tersangka rusak. Apalagi, kata dia, penjemputan paksa terhadap kliennya tidak disampaikan terlebih dulu kepadanya sebagai kuasa hukum.
Paul Watang ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus jual-beli aset negara milik PT Sagaret yang merugikan negara Rp 7,9 miliar. Selain Paul Watang, seorang jaksa senior Djami Ratu Lede juga ditetapkan sebagai tersangka.
YOHANES SEO