Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hidayat: Perpu Kebiri Bukan Solusi Atasi Kejahatan Seksual  

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Ketua fraksi Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua fraksi Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hidayat Nur Wahid menilai rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perpu) Perlindungan Anak bukan solusi yang tepat untuk menyelesaikan kejahatan seksual.

"Mestinya hukum harus melihat kepada sebab-musababnya, ibaratnya api harus dilihat dan diselesaikan dulu, baru asapnya," kata Hidayat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 10 Mei 2016.

Menurut Hidayat, yang terpenting saat ini adalah segera merevisi Undang-Undang Perlindungan Anak, agar menghadirkan pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan dan memberi perlindungan maksimal kepada anak.

Presiden Joko Widodo dikabarkan sudah menginstruksikan sejumlah menteri untuk menyusun aturan penanganan masalah kejahatan seksual terhadap anak menyusul kasus pelecehan seksual Yuyun, 14 tahun, di Bengkulu. Para menteri itu adalah Menteri Koordinator Pembangunan Manusia Kebudayaan, Menteri Sosial, Menteri Perempuan dan Anak, serta Menteri Hukum dan HAM.

Rencana pemerintah menerbitkan “Perpu Kebiri”, istilah Perpu tentang Perlindungan, mencuat sejak tahun lalu. Survei Kementerian Pemberdayaan Perempuan pada 2013 menunjukkan kekerasan seksual terhadap anak-anak cukup mengkhawatirkan. Survei terhadap kelompok umur 13-17 tahun itu mengungkapkan satu dari tiga anak laki-laki mengalami kekerasan seksual, baik secara fisik maupun emosional. Sedangkan satu dari lima anak perempuan mengalami kekerasan seksual dalam setahun terakhir sebelum survei itu digelar.

Hidayat menilai penerbitan perpu itu sebagai sinyal positif, isyarat pemerintah ingin memberikan hukuman yang lebih berat bagi pelaku kejahatan. Namun, menurut dia, ada dua hal yang menjadi pertimbangannya tak sepakat dengan penerbitan perpu tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Pertama, apakah semuanya harus melalui perpu? Sebab, kalau semuanya melalui jalur perpu, dikhawatirkan Indonesia terkesan menjadi negara darurat, segalanya memakai perpu," ujarnya.

Hidayat menganggap perpu bukanlah solusi yang mendasar dan bentuk keseriusan. "Mestinya, kalau pemerintah serius, segera ajukan revisi undang-undang kepada DPR. Ini ada masalah darurat, segera direvisi secepatnya," ucapnya.

Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki membantah kabar batalnya Perpu Perlindungan Anak terkait dengan hukuman kebiri karena masuknya RUU Perlindungan Anak ke Prolegnas DPR. Teten mengatakan bahwa hal tersebut belum pasti.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan hukuman kebiri telah masuk ke Prolegnas DPR tahun ini. Adapun nantinya hukuman tegas itu akan masuk ke Revisi UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hal itu menimbulkan spekulasi bahwa Perpu Hukuman Kebiri yang sudah dibahas sejak tahun lalu akan batal.

GHOIDA RAHMAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

20 jam lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


Ketua MPR Tegaskan Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

17 hari lalu

Ketua MPR Tegaskan Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Dukungan Indonesia kembali dinyatakan saat menerima rombongan imam Palestina.


Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel

22 hari lalu

Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel

Kunjungan kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia ke Provinsi Sulawesi Selatan menjadi momentum penting dalam mengapresiasi peran Pertamina dalam mendukung pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.


Caleg Lolos Dapil Neraka DKI II: Once hingga Uya Kuya Kalahkan Masinton dan Eriko Sotarduga

30 hari lalu

Calon Legeslatif DPR RI dapil Jakarta II Once Mekel menyalakan lilin saat mendeklarasikan mendukung pasangan Ganjar-Mahfud di Gedung Joang, Menteng, Jakarta, Jumat, 15 Desember 2023. Dalam keteranganya, GMKI akan mempersiapkan para pemuda kristen di 116 titik se-Indonesia akan memenangkan Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 mendatang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Caleg Lolos Dapil Neraka DKI II: Once hingga Uya Kuya Kalahkan Masinton dan Eriko Sotarduga

Penyanyi Once Mekel, berhasil lolos ke DPR RI melalui Dapil DKI Jakarta II mengalahkan caleg petahana seperti Masinton Pasaribu dan Eriko Sotarduga.


Unggul Perolehan Suara di DPR dan DPRD Jakarta, PKS: Alhamdulillah

38 hari lalu

Presiden PKS Ahmad Syaikhu (tengah) dan Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Alhabsyi (kedua kiri) beserta jajaran PKS saat menunggu kedatangan Bakal Capres-Cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Kantor DPP PKS, Jakarta, Selasa, 12 September 2023. Pertemuan antara Partai Koalisi Perubahan pendukung Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar itu membahas berbagai hal strategis terkait jelang Pilpres 2024 seperti membahas tim pemenangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Unggul Perolehan Suara di DPR dan DPRD Jakarta, PKS: Alhamdulillah

PKS DKI Jakarta mengucapkan terima kasih kepada warga Jakarta usai unggul dalam perolehan suara Pemilu DPR dan DPRD.


PKS Tunggu Hasil Majelis Syura untuk Tentukan Figur di Pilkada DKI Jakarta

38 hari lalu

Logo baru PKS. dok.Panitia Munas PKS
PKS Tunggu Hasil Majelis Syura untuk Tentukan Figur di Pilkada DKI Jakarta

Putusan Majelis Syura bakal menjadi acuan PKS dalam mengusung calon Gubernur di Pilkada DKI 2024. Nama Anies, Hidayat Nur Wahid dan Mardani potensial.


Marak Kekerasan Anak di Sekolah, KPAI Dorong Percepatan Pembentukan Satgas Daerah dan Tim PPKSP

38 hari lalu

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Marak Kekerasan Anak di Sekolah, KPAI Dorong Percepatan Pembentukan Satgas Daerah dan Tim PPKSP

KPAI meminta segera dibentuk Satgas Daerah dan Tim Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).


Bamsoet Dukung Glenn Nirwana Berlaga di Touring Car Series Australia

39 hari lalu

Bamsoet Dukung Glenn Nirwana Berlaga di Touring Car Series Australia

Glenn menjadi satu-satunya wakil dari Indonesia, bahkan Asia, yang berpartisipasi di TCR.


MK Putuskan Penurunan Ambang Batas Parlemen, HNW: Harus Diberlakukan Juga untuk Presidential Threshold

45 hari lalu

Sidang pasal ambang batas parlemen di Mahkamah Konstitusi, Jakarta,(13/02). MK menolak permohonan hak uji materi Undang-Undang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD, dan DPD mengenai pasal ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. TEMPO/Wahyu Se
MK Putuskan Penurunan Ambang Batas Parlemen, HNW: Harus Diberlakukan Juga untuk Presidential Threshold

Ambang batas parlemen diputuskan MK pekan ini, apa itu sebenarnya dan apa dasar aturannya? Bagaimana tanggapan Hidyat Nur Wahid?


Buntut Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen, Ada yang Minta Presidential Threshold Dikoreksi

46 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
Buntut Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen, Ada yang Minta Presidential Threshold Dikoreksi

Hidayat Nur Wahid mengatakan MK perlu memerintahkan DPR dan pemerintah mengoreksi presidential threshold sebelum Pemilu 2029.