TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengklarifikasi perihal kabar batalnya Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perpu) Perlindungan Anak terkait dengan hukuman kebiri karena masuknya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Anak ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Dewan Perwakilan Rakyat.
"Memang sudah masuk Prolegnas, tetapi belum jadi prioritas," ujar Teten kepada Tempo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 10 Mei 2016.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan hukuman kebiri telah masuk ke Prolegnas tahun ini. Adapun nantinya hukuman tegas itu akan masuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hal itu menimbulkan spekulasi bahwa Perpu Hukuman Kebiri yang sudah dibahas sejak tahun lalu akan batal.
Presiden Joko Widodo sendiri memang dikabarkan sudah mengintruksikan sejumlah menteri untuk menyusun aturan penanganan masalah kejahatan seksual terhadap anak menyusul kasus pelecehan seksual Yuyun, 14 tahun, di Bengkulu. Para menteri itu adalah Menteri Koordinator Pembangunan Manusia Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawangsa, Menteri Perlindungan Perempuan dan Anak Yohana, serta Menteri hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Teten melanjutkan, bahwa tak diprioritaskannya RUU Perlindungan Anak terkait dengan hukuman kebiri di Prolegnas menjadikan hal itu masih bisa berubah sewaktu-waktu. Teten pun mengatakan bahwa bagaimana hukuman kebiri akan diatur masih dibahas di Istana.
"Kemarin sejumlah aktivis perempuan telah datang ke kami untuk membahas hal itu (kekerasan seksual pada anak dan hukumannya). Mereka ingin ada hukuman tegas, namun diikuti dengan perspektif yang tidak bias gender," ujar Teten menambahkan.
Ditanyai kapan ada kepastian perihal aturan hukuman kebiri akan masuk melalui perpu atau revisi, Teten mengaku belum tahu. Namun, ia menegaskan bahwa isu tersebut sudah menjadi perhatian Presiden Joko Widodo.
"Kalau dilihat dari problem yang ada sekarang di mana meluas, hal ini (hukuman tegas) jadi perhatian serius pemerintah," ujar Teten mengakhiri.
ISTMAN M.P.